Connect with us
Pln

Asuransi

PT Jasa Raharja Cabang Bengkulu di Bengkulu Utara Lakukan Sosialisasi di SMAN 4 Kota Bengkulu

AVATAR-Media-BUMN

Published

on

jasa raharja bengkulu

MEDIABUMN.COM, Jakarta – Korban kecelakaan lalu lintas masih merujuk pada siswa/siswi yang notabene masih dalam usia produktif. Hal ini selaras dengan data santunan kecelakaan yang dimiliki oleh PT Jasa Raharja Cabang Bengkulu. Berdasarkan fakta tersebut Jasa Raharja Cabang Bengkulu terus menyasar para pelajar sekolah untuk memberikan sosialisasi terkait disiplin lalu lintas maupun terkait peran Jasa Raharja sebagai pengemban amanah UU 33 dan 34 tahun 1964. Pada kesempatan kali ini Jasa Raharja mengajak para guru dan pihak sekolah yang diramu dalam Program Pengajar Peduli Keselamatan Lalu Lintas atau PPKL untuk aware pada keselamatan siswa/siswinya.

PT Jasa Raharja Cabang Bengkulu menggelar sosialisasi peran dan fungsi di SMAN 4 Kota Bengkulu. Kepala PT Jasa Raharja Cabang Bengkulu Rio Ulin Mardin, S.Kom. MT., CRMO., QWP, MTCNA, AEPP melalui Mobile Service TK I Dicky Linecer, SE.,MM.,AWP menjadi narasumber di SMAN 4 kota Bengkulu, dengan menyampaikan materi dan berdiskusi dengan para guru membahas tentang isu keselamatan siswa dalam berlalu lintas, Kamis (11/01/2024).

Dicky menyampaikan bahwa sebagai generasi penerus bangsa para pelajar harus memahami etika dan keselamatan berlalu lintas. Para siswa diharapkan mengerti bahwa mereka berada dalam usia produktif yang mana akan menjadi tulang punggung keluarga bahkan harapan bangsa, namun mereka pula lah yang menjadi dominan dalam kasus kecelakaan lalu lintas.

Dari pemaparan data dan materi yang disampaikan oleh Tim Jasa Raharja tentu menjadikan perhatian bagi para guru di SMAN 4 Kota Bengkulu, dikarenakan mayoritas siswa/siswi pergi ke sekolah menggunakan kendaraan bermotor khususnya roda 2. Dari UU No.33/64, yang berhak menerima santunan yakni setiap penumpang yang sah dari angkutan Umum. Untuk UU No. 34/64, penerima santunan pihak ketiga diluar kendaraan penyebab (pejalan kaki, pengendara motor dan mobil yang ditabrak, pengendara sepeda). Jenis kecelakaan yang tidak dalam jaminan UU No. 34/64, kecelakaan yang disengaja karena bunuh diri, kecelakaan tunggal. Kecelakaan yang terjadi saat korban dalam keadaan mabuk atau tak sadarkan diri atau melakukan perbuatan kejahatan, balap liar.

Dengan adanya giat sosialisasi ini diharapkan Jasa Raharja dapat memberikan kinerja pelayanan yang terbaik, dapat memberikan edukasi yang baik kepada masyarakat khususnya siswa/siswi SMAN 4 Bengkulu dan juga tenaga pengajar akan pentingnya menjaga keselamatan berkendara dan pencegahan kecelakaan.
Selanjutnya tim Jasa Raharja Cabang Bengkulu menyampaikan bahwa santunan yang diberikan pada korban kecelakaan lalu lintas tak lain bersumber saat masyarakat membayar Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) di kantor bersama Samsat. “Untuk itu selain menyampaikan himbauan kepada para guru, kami juga mengajak seluruh elemen sekolah untuk dapat taat membayar pajak pun taat berlalu lintas” tutup Dicky. []

Continue Reading