Connect with us
Pln

Asuransi

asa Raharja Kepri Lakukan Intensifikasi Penerimaan Premi Ke Sejumlah Operator Kapal Domestik Di Batam

AVATAR-Media-BUMN

Published

on

Kapal Domestik Di Batam

MEDIABUMN.COM, Jakarta – Jasa Raharja Kepri lakukan kunjungan ke sejumlah operator kapal penumpang domestik di Pelabuhan Domestik Telaga Punggur dan Pelabuhan Domestik Sekupang pada Kamis, 11 Januari 2024. Kunjungan dilakukan dalam rangka mengintensifikasi penerimaan premi Iuran Wajib Kapal Laut (IWKL) yang dikutip oleh para operator kapal penumpang.

Selain melakukan intensifikasi, kunjungan juga dilakukan untuk memonitor penerapan pembelian tiket melalui sistem e-ticketing yang saat ini tengah diinisiasi di Pelabuhan Domestik Telaga Punggur dan Pelabuhan Domestik Sekupang.

Kepala Unit Operasional dan Humas, Mulyadi, yang terjun langsung mengunjungi operator-operator tersebut mengatakan bahwa sistem baru tentu perlu waktu untuk adaptasi akan tetapi Jasa Raharja optimis bisa berjalan lancar kedepan.

“Kami dorong sekaligus monitor penerapan e-ticketing di dua pelabuhan domestik besar di Batam, yakni Pelabuhan Punggur dan Pelabuhan Sekupang. Kami catat kendala-kendala yang dialami oleh operator dan kami bantu sampaikan ke stakeholder terkait, karena para operator ini juga yang setiap hari mengoperasikan sistem e-ticketing tersebut,” jelas Mulyadi.

Jasa Raharja berupaya untuk mendukung penerapan e-ticketing untuk memodernisasi sistem penjualan tiket sehingga memudahkan penumpang dalam pembelian dan bisa menciptakan satu single-data penumpang yang andal dan bisa dimanfaatkan dengan sebaik-baiknya.

Bagi Jasa Raharja, dengan adanya single-data penumpang berarti memudahkan Jasa Raharja untuk mendapatkan data manifest dari setiap penumpang yang naik ke kapal, sehingga premi yang dikutip sesuai dan apabila penumpang nantinya mengalami kecelakaan, datanya lebih mudah dan andal untuk didapatkan.

Jasa Raharja merupakan pelaksana Undang-undang No. 33 tahun 1964 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang. Tugas utamanya sebagai penjamin korban kecelakaan kendaraan bermotor umum mengharuskan Jasa Raharja untuk melakukan kerja sama dengan instansi terkait dan juga penyedia jasa angkutan penumpang, baik di darat, laut, maupun udara agar para penumpang selalu dalam perlindungan yang diberikan oleh negara.[]

Continue Reading