Asuransi
Jasa Raharja Kalsel Sampaikan Hak Santunan Meninggal Dunia Pengendara Motor vs Truk Tangki di Banjarbaru
MEDIABUMN.COM, Jakarta – PT Jasa Raharja Cabang Kalimantan Selatan menyampaikan hak santunan meninggal dunia pengendara sepeda motor lawan truk tangki di Banjarbaru, Selasa (9/1/2024).
Korban meninggal dunia saat mengendarai sepeda motor dan bertabrakan dengan truk tangki di Jalan Bypass Mali Mali Kelurahan Sungai Ulin Kecamatan Banjarbaru Utara Kota Banjarbaru.
Laporan kejadian kecelakaan diterima dari Polres Banjarbaru diterima oleh petugas Jasa Raharja. “Kami turut berbelasungkawa terkait musibah kecelakan lalu lintas yang terjadi di Banjarbaru, petugas kami proaktif mengunjungi rumah duka untuk melengkapi berkas pengajuan santunan,” ujar Benyamin Bob Panjaitan selaku Kepala PT Jasa Raharja Cabang Kalimantan Selatan.
Jasa Raharja senantiasa berkomitmen untuk memberikan pelayanan mudah dan cepat bagi masyarakat, sehingga keberadaan Jasa Raharja dirasakan manfaatnya oleh masyarakat, khususnya para korban dan ahli waris korban.
Lebih lanjut disampaikan, sesuai Peraturan Menteri Keuangan RI No. 16 Tahun 2017, bahwa setiap korban kecelakaan lalu lintas meninggal dunia mendapatkan santunan perlindungan dasar sebesar Rp 50 juta. Santunan meninggal dunia diserahkan oleh Jasa Raharja melalui mekanisme transfer rekening kepada ahli waris sah yakni istri korban.
“Jasa Raharja akan selalu hadir menjalankan amanah dalam melindungi masyarakat dengan menyampaikan hak santunan bagi korban kecelakaan lalu lintas jalan,” tutup Bob sambil mengimbau pengguna jalan untuk berhati-hati dalam berkendara dan mematuhi aturan lalu lintas yang berlaku.[]