Asuransi
Jasa Raharja Cabang NTB Berkolaborasi Bersama Dengan Ditlantas Polda NTB
MEDIABUMN.COM, Jakarta – Respon cepat dalam memberikan pelayanan terhadap korban kecelakaan lalu lintas kembali dibuktikan oleh insan Jasa Raharja dalam hal ini Mobile Service Loket Kantor Cabang I Made Dian Setiawan kecelakaan yang terjadi di wilayah Jalan Raya HOS Cokroaminoto Kelurahan Mataram Barat Kecamatan Selaparang Kota Mataram Jum’at tanggal 5 Januari 2024 sekitar pukul 17:30 WITA.
Kasus kecelakaan lalu lintas yang berawal dari Pengendara Spd Motor Honda Beat Warna Hitam DR-6913-EG berjalan dari arah Utara ke Selatan dan Pejalan Kaki atas nama Tuti Marlina hendak menyebrang jalan dari arah Barat ke Timur selanjutnya terjadi benturan di Timur as jalan sehingga mengakibatkan terjadinya kecelakaan lalu lintas, berdasarkan hasil informasi dari Unit Laka Lantas Polresta Mataram maka petugas Jasa Raharja I Made Dian Setiawan langsung melakukan survey TKP bersama penyidik Laka Lantas Polresta Mataram dan melaksanakan survey ahli waris Korban atas Tuti Marlina sempat pertolong pertama di RSAD Wira Bhakti kemudian di rujuk ke RSUD Kota Mataram untuk dilakukan operasi namun nyawa nya tidak tertolong sehingga korba atas nama Tuti Marlina dinyatakan meninggal dunia pada hari Sabtu tanggal 6 Januari 2024, berdasarkan hasil survey ahli waris yang berhak menerima santunan Jasa Raharja adalah suami korban yang bernama Suprayadi yang juga merupakan salah satu anggota PJR Ditlantas Polda NTB.
Kepala Cabang Jasa Raharja Nusa Tenggara Barat Dicky Syiwa Permadi menyampaikan turut berduka cita atas peristiwa tersebut dan Kepala Cabang juga menghimbau untuk tetap selalu waspada serta mentaati rambu-rambu lalu lintas, proses penyerahan santunan diserahkan secara langsung oleh Kepala Satuan PJR Polda NTB Komisaris Polisi Bayu Winoto, S.I.K, M.M serta Kepala Unit Operasional dan Humas Wahyu Pria Wibowo beserta Mobile Service I Made Dian Setiawan di rumah duka hal ini merupakan sinergitas antara pihak Jasa Raharja dengan Satuan Lalu Lintas Polresta Mataram, santunan diserahkan pada hari Senin 8 Januari 2024. []