Asuransi
Jasa Raharja Cabang NTB Serahkan Santunan Sebesar 39 M Selama Periode Tahun 2023 Di Provinsi Nusa Tenggara Barat
MEDIABUMN.COM, Jakarta – Mataram-Kepala Cabang Jasa Raharja Nusa Tenggara Barat Dicky Syiwa Permadi yang didampingi oleh Kepala Unit Operasional dan Humas Wahyu Pria Wibowo serta staf bidang Humas I Made Dian Setiawan melaksanakan Media Ghatering bersama Tim Media baik cetak maupun On Line di ruang rapat Kantor Jasa Raharja Cabang Nusa Tenggara Barat Jum’at 5 Januari 2023.
Kepala Jasa Raharja Cabang Nusa Tenggara Barat Dicky Syiwa Permadi menyampaikan selama tahun 2023, PT Jasa Raharja Nusa Tenggara Barat telah menyerahkan santunan kepada korban kecelakaan lalu lintas sebesar Rp 39.745.650.892 (tiga puluh sembilan milyard tujuh ratus empat puluh lima juta enam ratus lima puluh ribu delapan ratus Sembilan puluh rupiah) atau naik 5,09% persen dari periode yang sama di tahun 2022.
Jasa Raharja menargetkan penyelesaian santunan bagi korban kecelakan lalu lintas meninggal dunia selama 2.5 hari, namun dapat dicapai hanya dalam waktu 1 hari 15 jam. Untuk santunan luka-luka, diselesaikan dalam dalam waktu 9 menit 24 detik dari target yang ditetapkan selama 1 jam. Selain itu, Jasa Raharja telah bekerja sama dengan 35 rumah sakit dan persentase penjaminan korban kecelakaan di rumah sakit (overbooking) adalah 93,49 %.
Dalam upaya peningkatan pelayanan kepada masyarakat, Jasa Raharja beserta stakeholders terkait melakukan kerjasama antara lain dengan:
1. Korps Lalu Lintas Kepolisian Negara Republik Indonesia (Korlantas Polri) untuk mempercepat terbitnya laporan polisi melalui Integrated Road Safety Management System (IRSMS)
2. Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri dalam menarik data kependudukan
3. Perbankan dalam penyerahan santunan secara cashless
4. Admedika dalam melakukan verifikasi biaya rawatan, serta implementasi (DC-FKMN-JR) atau Diagnosis Cedera Formularium dan Kompendium Medis Nasional Jasa Raharja untuk memudahkan proses memilih obat-obatan dan Alat Kesehatan (Alkes) yang sesuai dengan standart dan dilakukan secara digital.
Sebagai bentuk tanggung jawab kepada masyarakat, Jasa Raharja juga melakukan program pencegahan kecelakaan lalu lintas melalui pembuatan red spot, pelatihan safety riding, pelatihan penanganan gawat darurat, sosialisasi keselamatan lalu lintas di sekolah melalui program PPKL (Program Pengajar Peduli Keselamatan lalu Lintas), sarana umum dan berbagai media publikasi, serta pendistribusian sarana pencegahan kecelakaan kepada mitra kerja strategis serta meng aktifkan Kembali Forum Komunikasi Lalu Lintas Jalan (FKLL) di wilayah Provinsi Nusa Tenggara Barat.
“Perlindungan terbaik yang diberikan Jasa Raharja merupakan amanah yang harus dilaksanakan dengan sepenuh hati, melalui langkah-langkah strategis dan program-program edukasi untuk mencegah atau menurunkan kecelakaan maupun upaya meningkatkan kepatuhan masyarakat dalam melunasi kewajibannya dalam membayar pajak kendaraan bermotor dimana didalamnya sudah termasuk sumbangan wajib dana kecelakaan lalu lintas jalan”, jelas Dicky.
Jasa Raharja bersama dengan Tim Pembina Samsat mengadakan berbagai kegiatan untuk melakukan optimalisasi pembayaran pajak kendaraan bermotor seperti, Samsat Night, Samsat Goes To School, Samsat Berhadiah, Samsat Berbagi, serta Jasa Raharja juga telah bekerjasama dengan 14 Merchan sebagai salah satu Upaya untuk meningkatkan kepatuhan Masyarakat dalam membayar pajak dan apresiasi kepada para wajib pajak yang taat dan patuh membayar pajak secara tepat waktu, serta penyampaian informasi berupa pesan/pemberitahuan melalui WA Blast kepada para Wajib Pajak, dan berbagai kegiatan lain untuk mendekatkan diri dengan wajib pajak. Jasa Raharja juga turut berkontribusi dalam memberikan keringanan dan pembebasan sanksi administrasi pajak kendaraan bermotor melalui Peraturan Gubernur Nusa Tenggara Barat No 52 Tahun 2023 Tentang Insentif Pajak Kendaraan Bermotor dan Nomor 97 Tahun 2023 Tentang Insentif Pajak Kendaraan Bermotor pada bulan Agusts s.d. Oktober 2023 yang dilanjutkan mulai tanggal 27 November sd 30 Desember 2023. Dengan adanya program ini, diharapkan mampu mendorong masyarakat dalam memenuhi kewajibannya membayar pajak kendaraan.
Sejalan dengan program tersebut, secara aktif melakukan sosialisasi Undang- undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan di sarana umum, instansi pemerintah wilayah Nusa Tenggara Barat, serta melalui berbagai media publikasi baik elektronik, cetak, online, maupun sosial. Pada Pasal 74 Undang- Undang tersebut, penghapusan data kendaraan akan dilakukan apabila kendaraan tidak melakukan perpanjangan STNK 5 Tahunan dan tidak melakukan pembayaran pajak 2 tahun setelahnya. Mekanisme penghapusan tersebut melalui 3 kali peringatan dan beberapa mekanisme pengelolaan data terlebih dahulu. Apabila kendaraan bermotor tersebut sudah dihapus, maka tidak dapat di registrasi kembali dan tidak dapat digunakan di jalan.
Dalam bidang sosial, Jasa Raharja juga memberikan kontribusi bagi masyarakat melalui program tanggung jawab social lingkungan (TJSL) beru
Bantuan komunitas muda mengajar Lombok dalam pengabdian di Kabupaten Lombok Barat, Bantuan Pembangunan Tempat Wudhu di Masjid Nurul Huda Di Desa Rempek Kecamatan Gangga Kabupaten Lombok Utara, Bantuan Clean Up Sungai Narmada bersama Komunitas Next Level Movement, Bantuan Penanganan Stunting dan Pembagian Protein Hewani Selong Kabupaten Lombok Timur, Bantuan Clean Up Bukit Sempana dan Pendakian bersama di Sembalun Kabupaten Lombok Timur, Bantuan Sosialisasi Keselamatan Lalu Lintas dalam acara SAMALAS FEST Sembalun Kabupaten Lombok Timur, Bantuan Peningkatan Sarana Wisata Gate Pendakian Gunung Rinjani Ds Sajang Kabupaten Lombok Timur, Bantuan Instalasi Penyediaan Air Bersih Di Desa Gili Gede Indah Sekotong Lombok Barat, Serta Bantuan Kegiatan Lingkungan Hidup (LH) Go To School oleh Universitas Teknologi Sumbawa.
Bentuk Apresiasi serta penghargaan atas Upaya yang dilakukan oleh PT. Jasa Raharja Cabang Nusa Tenggara Barat di akhir tahun 2023, PT. Jasa Raharja Cabang Nusa Tenggara Barat mendapatkan penghargaan peringkat pertama dan kedua dalam pengelolaan Manajemen Resiko (The Best Risk Taking Unit untuk Kantor Cabang serta Perwakilan Bima).
Kami menyampaikan terima kasih kepada seluruh Stakeholder khususnya di wilayah Provinsi Nusa Tenggara Barat atas kerja sama yang diberikan terhadap kelancaran proses Bisnis Jasa Raharja. Kedepan, Jasa Raharja akan terus meningkatkan program pencegahan kecelakaan yang bersifat Preentif/Socio Enginering seiring dengan mulai meningkatnya mobilitas masyarakat dan mendorong masyarakat untuk melakukan kewajibannya dalam pembayaran pajak kendaraan bermotor yang didalamnya sudah termasuk sumbangan wajib dana kecelakaan lalu lintas jalan. Kami juga akan terus mensosialisasikan terkait dengan UU 22 Tahun 2009 Pasal 74 agar masyarakat benar-benar memahami peraturan tersebut.” ucap Dicky Kepala Cabang Jasa Raharja provinsi Nusa Tenggara Barat. []