Connect with us
Pln

Asuransi

Pastikan Keterjaminan Santunan, Jasa Raharja Kepri Kolaborasi Dengan Ditlantas Polda Kepri Melalui Pelayanan Penerbitan BPKB

AVATAR-Media-BUMN

Published

on

jasa raharja kepri

MEDIABUMN.COM, Jakarta – Batam – Kepala PT Jasa Raharja Cabang Kepulauan Riau, Wanda P Asmoro, menghadiri peresmian gedung baru kantor pelayanan BPKB Ditlantas Polda Kepri, yang dilaksanakan pada hari Kamis pagi (28/12/2023). Gedung tersebut diresmikan oleh Kepala Kepolisian Daerah Kepulauan Riau, Irjen. Pol. Drs. Yan Fitri Halimansyah, M.H., dan persemian tersebut juga dihadiri oleh Ketua DPRD Prov. Kepri, Danrem 033 Wira Pratama, Wakapolda Kepri, Pejabat Utama Polda Kepri serta Forkopimda Tk. I Provinsi Kepri.

Dalam kesempatan tersebut, Kapolda Kepri Irjen. Pol. Drs. Yan Fitri Halimansyah, M.H., menyampaikan pembangunan fasilitas yang telah selesai dilaksanakan didanai oleh anggaran penerimaan negara bukan pajak. Gedung pelayanan BPKB ini dibangun dengan standar yang telah disesuaikan dengan sistem pelayanan di era digital berbasis teknologi informasi. Ketersediaan lahan sesuai dengan kebutuhan pelayanan BPKB diharapkan dapat meningkatkan kualitas pelayanan publik.

Selain dalam rangka meningkatkan pelayanan terutama dalam proses pelayanan BPKB, Kepala Jasa Raharja Cabang Kepulauan Riau tidak lupa menyampaikan pentingnya penerbitan Surat Tanda Coba Kendaraan (STCK) bagi kendaraan baru. “Kami ucapkan selamat atas diresmikan dan beroperasinya gedung pelayanan BPKB Ditlantas Polda Kepri, semoga dengan beroperasinya gedung tersebut dapat meningkatkan pelayanan kepada masyarakat utamanya dalam pelayanan terkait BPKB baik seperti penerbitan BPKB kendaraan baru maupun balik nama. Tidak lupa kami juga mengingatkan pentingnya proses penerbitan STCK kendaran baru, hal tersebut untuk memastikan jaminan dari Jasa Raharja”, ucap Wanda P. Asmoro.

PT Jasa Raharja hadir memberikan perlindungan dasar kepada masyarakat melalui 2 (dua) program pertanggungan, yaitu Asuransi Kecelakaan Penumpang Alat Angkutan Umum yang dilaksanakan berdasarkan Undang-Undang No. 33 Tahun 1964 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang serta Asuransi Tanggung Jawab Menurut Hukum Terhadap Pihak Ketiga yang dilaksanakan berdasarkan Undang-Undang No. 34 Tahun 1964 tentang Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan. []

Continue Reading