Asuransi
Gerak Cepat Jasa Raharja Serahkan Santunan Meninggal Dunia Laka Di Desa Sabulira Toba Kab. Touna
MEDIABUMN.COM, Jakarta – PT Jasa Raharja Sulawesi Tengah telah menyerahkan santunan kepada ahliwaris korban kecelakaan yang terjadi di Simpang 4 antara Jalan Trans Sulawesi dan Jalan Desa Sabulira Toba Kec. Ratolindo Kab. Tojo Una-Una pada tanggal 25 Desember 2023. Akibat dari kecelakaan tersebut, mengakibatkan korban an. Ibrahim dibawa ke RSUD Ampana dan dinyatakan meninggal dunia.
Setelah mendengar hal tersebut, Petugas Jasa Raharja, Alberto Peole dengan sigap segera melakukan survey keabsahan ahli waris yang diketahui ialah istri korban an Hadija dan telah dibayarkan pada tanggal 27 Desember 2023 melalui mekanisme transfer.
Kepala PT. Jasa Raharja Cabang Sulawesi Tengah menyampaikan ungkapan belasungkawa atas musibah yang terjadi, Teguh Afrianto menjelaskan bahwa Korban terjamin UU No. 34 dan sesuai Peraturan Menteri Keuangan RI No. 16 Tahun 2017, Bahwa Ahliwaris korban berhak atas santunan meninggal dunia dari Jasa Raharja sebesar Rp. 50.000.000,- (Lima Puluh Juta Rupiah). Santunan ini merupakan bentuk perlindungan dasar dari pemerintah melalui Jasa Raharja kepada masyarakat yang menjadi korban kecelakaan lalu lintas. “Kami berharap santunan dari PT. Jasa Raharja dapat meringankan beban keluarga yang ditinggalkan”.
Teguh juga menyampaikan pada masyarakat khususnya pengguna jalan agar selalu berhati hati dalam berkendara, mematuhi peraturan lalu lintas dan tertib membayar SWDKLLJ (Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan) kendaraan bermotor setiap tahunnya dimana SWDKLLJ tersebut merupakan sumber dana Jasa Raharja untuk menjamin dan memberi santunan korban kecelakaan lalu lintas sesuai Amanah UU 34 Th. 1964.[]