Asuransi
Jasa Raharja Sumatera Utara Serahkan Santunan Korban Kecelakaan Lalu Lintas Sepeda Motor Kontra Bus Eldivo di Simalungun Kurang dari 24 Jam
MEDIABUMN.COM, Jakarta – Kurang dari 24 jam Jasa Raharja Sumatera Utara menyerahkan santunan kepada ahli waris korban kecelakaan lalu lintas antara sepeda motor kontra Bus Eldivo yang terjadi di Jalan Umum Km. 10-11 Pematangsiantar – Medan, Nag. Purba Sari, Kec. Tapian Dolok, Kab. Simalungun, 25 Desember 2023. Korban merupakan anggota TNI AD dari Kodim 02/07 Simalungun, Sumatera Utara. Penyerahan santunan diberikan kepada ahli waris yang sah, istri korban, di kediamannya Jalan Perjuangan, Kec. Siantar Martoba, Kota Pematangsiantar, Selasa 26 Desember 2023.
Kepala Jasa Raharja Sumatera Utara, Mulyadi, Kepala Polda Sumatera Utara, Irjen Pol Agung Setya Imam Effendi, bersama jajaran, Direktur Lalu Lintas Polda Sumatera Utara, Kombes Pol Muji Ediyanto, serta Komandan Kodim (Dandim) 02/07/Simalungun, Letkol Inf. Hadrianus Yossy, menghadiri upacara persemayaman serta menyampaikan turut berduka cita atas musibah yang terjadi.
”Kami turut prihatin dan berduka atas musibah ini. Semoga keluarga yang ditinggalkan mendapat ketabahan dan kelapangan dada.’’ ungkap Agung.
Di kesempatan yang sama, Kepala Jasa Raharja Sumatera Utara, Mulyadi, sekaligus menyampaikan bahwa korban terjamin Undang-Undang No. 34 Tahun 1964 tentang Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan, sebagaimana Peraturan Menteri Keuangan RI No. 16 Tahun 2017, korban meninggal dunia mendapat santunan sebesar Rp 50 juta.
Santunan tersebut merupakan salah satu wujud kehadiran negara terhadap masyarakat melalui peran Jasa Raharja. Jasa Raharja sebagai Badan Usaha Milik Negara yang mendapat amanah untuk memberikan perlindungan dasar kepada masyarakat, senantiasa berkomitmen untuk memberikan pelayanan yang mudah, cepat dan tepat. Lebih lanjut, Mulyadi menyatakan bahwa Jasa Raharja telah memiliki sistem terintegrasi dengan kepolisian, rumah sakit, dukcapil, perbankan, dan pihak terkait, sehingga ketika mendapat informasi kecelakaan petugas Jasa Raharja dapat langsung memproses santunan.
Atas musibah tersebut Jasa Raharja menghimbau kepada seluruh pengguna jalan raya agar senantiasa waspada, berhati-hati dalam berkendara, serta mematuhi rambu-rambu lalu lintas. “Kami terus menghimbau kepada pengguna jalan untuk memastikan kondisi tubuh dan memastikan kelayakan kendaraan sebelum digunakan.” tutup Mulyadi.
Kecelakaan yang terjadi pada Senin, 25 Desember 2023, pukul 14.45 WIB, bermula saat sepeda motor melaju dari arah Pematangsiantar menuju ke arah Medan. Setibanya di Jalan Umum Km. 10-11 Pematangsiantar – Medan, Nag. Purba Sari, Kec. Tapian Dolok, Kab. Simalungun, mobil Bus Eldivo datang dari arah belakang sepeda motor tersebut dengan kecepatan tinggi. Bus Eldivo tidak menjaga jarak dengan sepeda motor di depannya mengakibatkan bus menabrak bagian belakang sepeda motor. Akibat kejadian tersebut pengemudi sepeda motor meninggal di tempat kejadian perkara.[]