Asuransi
Jasa Raharja Tarakan Terima Kunjungan Badan Pendapatan Daerah Provinsi Kalimantan Utara
MEDIABUMN.COM, Jakarta – Kepala PT Jasa Raharja Perwakilan Tarakan, Syarif Muhammad Syafiq menerima kunjungan Kepala Bidang Pajak Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Kalimantan Utara, Hadi Hariyanto di ruang kerjanya pada hari Rabu (20/12).
Kunjungan tersebut dilaksanakan dalam rangka menjalin silaturahmi dan meningkatkan sinergitas yang selama ini sudah terjalin dengan baik antara Jasa Raharja dengan Bapenda Provinsi Kalimantan Utara dalam memberikan pelayanan pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) bagi masyarakat atau wajib pajak di Kantor Bersama Samsat di wilayah Provinsi Kalimantan Utara.
Dalam pertemuan tersebut terdapat beberapa hal yang di bahas, antara lain tentang persiapan peresmian Sekretariat Bersama Pembina Samsat Provinsi Kalimantan Utara dan rencana pembukaan layanan di hari terkahir pelaksanaan program relaksasi pajak pada tanggal 23 Desember 2023 serta usulan kegiatan yang dapat dilakukan bersama untuk meningkatkan kepatuhan masyarakat atau wajib pajak dalam membayar PKB dan SWDKLLJ yang diantaranya adalah sosialisasi UU No.22 Tahun 2009 Pasal 74 Tentang Penghapusan data kendaraan dilakukan apabila kendaraan tidak melakukan perpanjangan STNK sekurang-kurangnya 2 tahun maka kendaraan bermotor tersebut tidak dapat diregristasi dan digunakan di jalan.
Saat ini Tim Pembina Samsat Provinsi Kalimantan Utara melalui Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara memberikan kebijakan berupa program relaksasi pajak kendaraan bermotor bagi masyarakat yang menunggak pembayaran pajaknya yang berlangsung dari tanggal 25 Oktober 2023 sampai dengan tanggal 23 Desember 2023.
PT Jasa Raharja hadir memberikan perlindungan dasar kepada masyarakat melalui dua program asuransi sosial, yaitu Asuransi Kecelakaan Penumpang Alat Angkutan Umum yang dilaksanakan berdasarkan Undang-Undang No. 33 Tahun 1964 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang dan Asuransi Tanggung Jawab Terhadap Pihak Ketiga yang dilaksanakan berdasarkan Undang-Undang No. 34 Tahun 1964 tentang Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ).
“SWDKLLJ dikumpulkan dan dikelola oleh Jasa Raharja yang mana dana tersebut digunakan untuk menyantuni korban kecelakaan yang ditimbulkan oleh kendaraan yang dimiliki oleh wajib pajak.” tutup Syafiq.[]