Asuransi
Jasa Raharja Kalsel Kunjungi Kecamatan Pelaihari, Serahkan Data Tunggakan Pajak Ranmor
MEDIABUMN.COM, Jakarta – PT Jasa Raharja Cabang Kalimantan Selatan melalui petugas Jasa Raharja Samsat Pelaihari, Triyono bersama UPPD Samsat Pelaihari melakukan kunjungan ke Kantor Kecamatan Pelaihari Kabupaten Tanah Laut, pada Senin (18/12/2023).
Kunjungan Tim Pembina Samsat Pelaihari disambut baik oleh pihak Kecamatan Pelaihari yang menerima data tunggakan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) di wilayah Kecamatan Pelaihari.
Dalam kunjungan tersebut turut disosialisasikan terkait Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Pasal 74 tentang penghapusan data kendaraan bermotor bagi yang tidak melakukan registrasi ulang 2 tahun setelah habis masa berlaku STNK, sehingga seluruh pemilik ranmor diimbau untuk taat dalam melakukan pembayaran PKB dan SWDKLLJ melalui layanan Samsat yang tersedia.
Kepala PT Jasa Raharja Cabang Kalimantan Selatan Benyamin Bob Panjaitan mengatakan pihaknya berupaya aktif meningkatkan kepatuhan masyarakat dalam membayar PKB dan SWDKLLJ, “Tujuan dilakukannya kegiatan rutin ini guna meningkatkan kesadaran masyarakat dalam membayar PKB sehingga terhindar dari terhapusnya data kendaraan bermotor sesuuai Pasal 74 UU No. 22 Tahun 2009, dan juga meningkatkan pendapatan SWDKLLJ yang dananya akan digunakan untuk menyantuni korban kecelakaan”.
Dengan kegiatan tersebut diharapkan dapat meningkatkan dan mendorong motivasi kepada masyarakat dalam melaksanakan registrasi ulang/pengesahan/perpanjangan STNK, pembayaran PKB dan SWDKLLJ.[]