Asuransi
Jasa Raharja Cabang NTB Kunjungi Terminal Mandalika Sosialisasikan Pergub 97 Tahun 2023
MEDIABUMN.COM, Jakarta – Jasa Raharja Cabang Nusa Tenggara barat terus berupaya mensosialisasikan Peraturan Gubernur No 97 Tahun 2023, Kurangnya pemahaman masyarakat terkait dengan Insentif Pajak serta masih rendahnya kesadaran masyarakat dalam membayar pajak kendaraan bermotor maka Jasa Raharja Cabang Nusa Tenggara Barat turun langsung serta datang Terminal Bertais Mandalika sebagai ajang mensosialisasikan Peraturan Gubernur No 97 Tahun 2023 Sabtu 16 Desember 2023.
Masih rendahnya Tingkat kesadaran masyarakat dalam membayar pajak kendaraan bermotor maka Jasa Raharja Cabang Nusa Tenggara Barat turun langsung Terminal Bertais Mandalika untuk mensosialisasikan Peraturan Gubernur No 97 Tahun 2023, Kepala Unit Operasional beserta tim loket Kantor Cabang Nusa Tenggara Barat terus mensosialisasikan Peraturan Gubernur No 97 Tahun 2023 yang akan segera berakhir pada tanggal 30 Desember 2023 dengan harapan masyarakat dapat memanfaatkan Peraturan Gubernur ini terkait dengan insentif pajak kendaraan bermotor Adapun insentif pajak yang diberikan berupa bebas denda atau sangsi administrasi serta bebas pokok PKB diatas 5 tahun.
Kepala Cabang Jasa Raharja Nusa Tenggara Barat Dicky Syiwa Permadi menyampaikan secara terpisah bahwa Jasa Raharja akan terus mendukung kebijakan Pemerintah Daerah untuk meningkatkan tingkat kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak kendaraan bermotor serta SWDKLLJ melalui Tim Pembina Samsat Provinsi Nusa Tenggara Barat.[]