Asuransi
Jasa Raharja Cabang NTB Bersama UPTB UPPD Mataram Manfaatkan Jalan Protokol Sebagai Sosialisasi Pergub 97 Tahun 2023
MEDIABUMN.COM, Jakarta – Mataram- Masih Rendahnya Tingkat kesadaran Masyarakat dalam membayar pajak maka Jasa Raharja Cabang Nusa Tenggara Barat bersama dengan Bappenda Provinsi Nusa Tenggara Barat dalam hal ini UPTB UPPD Samsat Mataram turun langsung memanfaatkan Simpang 4 Epic Jalan Majapahit sebagai ajang mensosialisasikan Peraturan Gubernur No 97 Tahun 2023 Jumat 15 Desember 2023.
Masih rendahnya Tingkat kesadaran masyarakat dalam membayar pajak kendaraan bermotor maka Jasa Raharja Cabang Nusa Tenggara Barat bersama dengan Bappenda Provinsi Nusa Tenggara Barat dalam hal ini UPTB UPPD Mataram turun langsung jalan-jalan pusat kota atau jalan protokol Kota Mataram untuk mensosialisasikan Peraturan Gubernur No 97 Tahun 2023, Penanggung Jawab Samsat Mataram Muslih Nahard bersama tim dengan UPTB UPPD Samsat Mataram beserta tim terus mensosialisasikan Peraturan Gubernur No 97 Tahun 2023 dengan harapan masyarakat dapat memanfaatkan Peraturan Gubernur ini terkait dengan insentif pajak kendaraan bermotor Adapun insentif pajak yang diberikan berupa bebas denda atau sangsi administrasi serta bebas pokok PKB diatas 5 tahun.
Kepala Cabang Jasa Raharja Nusa Tenggara Barat Dicky Syiwa Permadi menyampaikan secara terpisah bahwa Jasa Raharja akan terus mendukung kebijakan Pemerintah Daerah untuk meningkatkan tingkat kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak kendaraan bermotor serta SWDKLLJ melalui Tim Pembina Samsat Provinsi Nusa Tenggara Barat. []