Asuransi
Jasa Raharja Bayarkan Santunan Kecelakaan Lalu Lintas Merengut Korban Jiwa Di Jl Am Sangaji Cokroginingratan Jetis Yogyakarta
MEDIABUMN.COM, Jakarta – Yogyakarta Kecelakaan lalu lintas yang merenggut korban jiwa terjadi di Jl AM Sangaji Cokrodiningratan Jetis Yogyakarta tanggal 11 Desember 2023 sekitarpukul 19:30 wib. Tabrakan melibatkan pengendara SPM AB-2579-EI dengan pejalan kaki Menyebabkan pejalan kaki meninggaldunia di RS Panti Rapih hari Rabu tanggal 13 Desember 2023 setelah dirawat kurang lebih 3 hari.
PT Jasa Raharja Cabang D.I Yogyakarta melaluiPelaksanaAdministrasi Jasa RaharjaSamsatKodya YogyakartaBonaventura Pandu Patria Tama pada Kamis 14 Desember 2023 melaksanakan survey di rumahduka korban atas nama Sukardiyah di Jetisharjo JT II/1430 Rt 27/06 Cokrodiningratan Jetis, Yogyakarta ditemui F Trudis Ristina Anggriani (anak korban)
Setelah mendapat informasi kecelakaan, petugas Jasa Raharja langsung bergerak cepat dan melakukan peninjauan di lokasi kejadian serta melakukan Pendataan korban meninggal dunia di Jetisharjo JT II/1430 Rt27/06 Cokrodiningratan Jetis, Yogyakarta Langkah cepat dan proaktif ini dalam rangka pelayanan santunan yang cepat, sesuai harapan masyarakat yang menjadi korban.” kata Pandu Kamis 14 Desember 2023.
Lebih lanjut Bonaventura Pandu Patria TamaPelaksana Administrasi Jasa Raharja Samsat Kodya Yogyakarta mengatakan, korban yang mengalami kecelakaan tersebut terjamin oleh Jasa Raharja sesuai dengan Undang-Undang No 34 Tahun 1964. Hal ini merupakan bentuk implementasi Program Perlindungan Dasar Pemerintah terhadap warga negara yang mengalami kecelakaan. Sesuai UU tersebut, Jasa Raharja memberikan santunan kecelakaan kepada setiap orang yang meninggal dunia/cacat tetap akibat kecelakaan yang disebabkan oleh alat angkutan lalu lintas jalan baik di darat, laut maupun udara.
Pandu menambahkan santunan tersebut berasal dari dana Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) yang dibayarkan masyarakat setiap tahunnya di kantor Bersama SAMSAT. Korban meninggal dunia berhak atas santunan dan diserahkan kepada ahli waris yang sah menurut aturan yang berlaku sebesar Rp 50 juta, untuk korban luka-luka dijamin biaya perawatan oleh Jasa Raharja sampai dengan maksimal Rp 20 juta. Hal ini sesuai Peraturan Menteri Keuangan RI No 16 Tahun 2017.
Jasa Raharja turut berduka cita atas terjadinya kecelakaan tersebut. Semoga dengan adanya santunan Jasa Raharja sebagai wujud negara hadir bagi warganya serta dapat bermanfaat dan meringankan beban ahli waris maupun keluarga yang ditinggalkan.
Selain itu, Pandu juga berharap kepada warga masyarakat untuk tertib membayar PKB/SWDKLLJ, karena Jasa Raharja menyantuni korban kecelakaan lalu lintas jalan dari SWDKLLJ yang dibayarkan masyarakat bersamaan dengan pembayaran pajak kendaraan bermotor.[]