Connect with us
Pln

Asuransi

Gerak Cepat Petugas Samsat Wilayah Baturiti Tabanan Lakukan Survei Ahli Waris dan Pembayaran Santunan Korban Kecelakaan

AVATAR-Media-BUMN

Published

on

jasa raharja bali

MEDIABUMN.COM, Jakarta – Tabanan – PT Jasa Raharja Cabang Bali selain bertugas untuk melakukan pengutipan SWDKLLJ di kantor Samsat, PT Jasa Raharja juga memiliki tugas untuk melaksanakan pelayanan kepada korban-korban kecelakaan. Salah satunya adalah melakukan survei sekaligus pembayaran santunan korban meninggal dunia akibat kecelakaan lalu lintas.

PT Jasa Raharja Cabang Bali melakukan gerak cepat dalam survei sekaligus menyerahkan santunan meninggal dunia pada korban kecelakaan pada 13 Desember 2023. Hari Buruk tidak ada yang tau begitu biasa orang berkata. Kasus kecelakaan tersebut terjadi di JL N Cokroaminoto depan toko mainan sentral toya KM.6 Denpasar yang berakibat korban Luh Mila Kharisma Dewi harus meregang nyawa.

Adapun kasus kecelakaan tersebut terjadi akibat pengendara Bus yang awalnya bergerak dari arah selatan ke utara di Jalan Cokroaminoto bersamaan dengan itu Korban juga bergerak dari arah yang sama. Setibanya di lokasi kejadian, bus bergerak ke kanan guna menghindari mobil yang parkir di sebelah kiri jalan. Saat yang bersamaan, Korban bergerak di sebelah bus. Bus kemudian menabrak perempuan asal Dusun Sekargula, Desa Mekarsari, Kecamatan Baturiti, Kabupaten Tabanan, tersebut. “Pengendara terjatuh dan tergilas oleh ban belakang kiri bus sehingga menyebabkan korban meninggal dunia di TKP.

Kasus kecelakaan lalu lintas tersebut sudah ditangani oleh Unit Laka Polresta Denpasar. Mendapat informasi tersebut, petugas dengan sigap melakukan survey dan pembayaran santunan kepada Suami korban selaku ahli waris yang sah. PT.Jasa Raharja Cabang Bali membayarkan santunan meninggal dunia sebesar Rp50.000.000,- (Lima Puluh Juta Rupiah) yang dibayarkan kepada ahli waris korban yaitu I Wayan Suardana selaku Suami sah Korban.

Kepala Jasa Raharja Cabang Bali Abubakar Aljufri melalui Petugas Samsat Wilayah Baturiti Tabanan, Nyoman Eggy Tri Chandaka, mengucapkan turut berduka cita yang sedalam-dalamnya kepada Pihak Keluarga dan menyampaikan bahwa santunan korban meninggal dunia dengan penuh kesigapan akhirnya sudah diserahkan oleh Jasa Raharja Cabang Bali kepada ahliwaris korban yaitu suami korban melalui transfer bank ke rekening penerima langsung.

Berdasarkan hasil survei petugas Jasa Raharja, korban memiliki ahliwaris yang sah sesuai dengan UU. 34 Tahun 1964 Jo PP Nomor 18 Tahun 1965, sehingga dapat diberikan santunan berupa santunan meninggal dunia sesuai Peraturan Menteri Keuangan No. 16/PMK.010/2017 sebesar Rp. 50.000.000,- kepada Suami Korban sebagai ahli waris yang sah. Hal ini sebagai wujud Negara Hadir bagi Korban Kecelakaan lalu lintas Jalan maupun Kecelakaan Angkutan Umum dan Jasa Raharja terus berupaya Proaktif dalam penyelesaian santunan Jasa Raharja kepada setiap korban yang mengalami musibah kecelakaan lalu lintas dengan cepat dan tepat”, ujar Abubakar Aljufri pada keterangannya.

Selain memberikan santunan, PT.Jasa Raharja Cabang Bali dalam hal ini juga menghimbau kepada pengguna jalan untuk lebih berhati-hati dalam berkendara, agar tidak terjadi kecelakaan yang dapat berakibat fatal bagi diri sendiri dan keselamatan pengguna jalan lainnya. []

Continue Reading