Asuransi
Sasar Titik Keramaian, Jasa Raharja Perwakilan Palopo Gencarkan Sosialisasi Relaksasi Pajak Kendaraan Bermotor dan UU No.22 Tahun 2009
MEDIABUMN.COM, Jakarta – Menyasar titik keramaian di Pasar Sentral Palopo dan Terminal Dangerakko, Tim Jasa Raharja Perwakilan Palopo sosialisasikan program relaksasi pajak kendaraan bermotor pada hari Rabu (13/12/2023). Sosialisasi Relaksasi Pajak ini dilakukan dengan membagikan brosur kepada kepada pengunjung pasar, pemilik toko, tukang ojek, pengendara mobil angkutan umum dan yang lainnya, sebagai media informasi berlangsungnya program masa pembebasan denda dan diskon pajak kendaraan tersebut.
Program relaksasi pajak ini merupakan kebijaksanaan yang diberikan pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan berupa, Program Bebas Bea Balik Nama, Diskon Pajak Kendaraan, serta Pembebasan Denda PKB dan Pembebasan Denda SWDKLLJ Tahun Lalu dan Tahun-tahun lalu, untuk meningkatkan persebaran informasi terkait pembebasan denda ini yang dilaksanakan mulai dari 12 Oktober hingga 29 Desember 2023 ini. Dan Juga mengenai UU No. 22 Tahun 2009 Pasal 74 tentang penghapusan data registrasi kendaraan yang tidak membayar pajak dua tahun berturut-turut karena sudah dianggap kendaraan bodong.
Kepala Jasa Raharja Perwakilan Palopo, Suhardi Popang, menyatakan dalam berlangsungnya kegiatan ini. Para Wajib Pajak yang belum membayar pajak sesuai waktunya, maka diimbau untuk segera melaksanakan kewajibannya. Apalagi dengan berlangsungnya program relakasasi pajak kendaraan hingga 29 Desember 2023 . Sehingga diharapkan dengan adanya program ini bisa meringankan pembayaran dan meningkatkan kesadaran setiap para wajib pajak untuk membayar pajak tepat waktu.
Nah, bagi Wajib Pajak di Sulawesi Selatan yang pajak kendaraannya masih menunggak, jangan lupa segera manfaatkan pembebasan denda PKB dan SWDKLLJ Tahun 2023 ini di Kantor Bersama Samsat dan Gerai-Gerai Samsat terdekat! []