Asuransi
Gerak Cepat Jasa Raharja NTT Serahkan Santunan Meninggal Dunia Korban Kecelakaan di Maluku Utara
MEDIABUMN.COM, Jakarta – Telah terjadi kecelakaan lalu lintas pada Minggu (10/12/2023) pukul 02.35 WIT, di Jl. Umum Trans Halmahera, Desa Kupa-kupa, Kec. Tobelo Tengah, Kab Halmahera Utara, Provinsi Maluku Utara. Kecelakaan tabrakan kendaraan bermotor ini melibatkan sebuah Mobil Kijang Innova dan 2 Sepeda Motor (SPM) yaitu SPM Honda CB dan SPM Honda Revo, saat kondisi cuaca hujan dan malam hari. Kecelakaan ini menyebabkan pengendara SPM Honda Revo an. Markus Kenjam (25) dinyatakan meninggal dunia pada hari yang sama, setelah mendapatkan perawatan intensif di RSUD Tobelo Halmahera Utara.
Petugas Jasa Raharja Maluku Utara pun segera melakukan gerak cepat survei ke Rumah Sakit tempat korban mendapatkan perawatan. Setelah melakukan survei secara tanggap dan melalui kolaborasi yang aktif bersama Pihak kepolisian dengan terbitnya laporan kepolisian melalui IRSMS (Integreted Road Safety Management System), didapati bahwa keluarga korban (Ahli Waris) berdomisili di Kabupaten Timor Tengah Utara. Segera Petugas Jasa Raharja Maluku Utara menghubungi Trisno Supriyadi Fanggidae, Petugas Jasa Raharja Kabupaten Timor Tengah Utara pada (12/12/2023), guna melakukan gerak cepat survei keabsahan ahli waris ke rumah duka.
Trisno Pun melakukan survei kerumah duka berdasarkan berkas dari Maluku utara tersebut pada selasa (12/12/2023) malam hari. Melalui survei secara komprehensif dan mendapatkan keterangan lebih lanjut dari keluarga serta kerabat, disampaikan bahwa korban terlibat kecelakaan 2 kendaraan dan ibu korban an. Dominika Banafanu, berhak mendapatkan santunan meninggal dunia dari Negara melalui Jasa Raharja.
“Jasa Raharja terus berupaya memberikan perlindungan dasar terhadap risiko kecelakaan, dengan pelayanan terbaik ke seluruh wilayah di Indonesia. Korban an. Markus Kenjam berada dalam perlindungan Jasa Raharja dan ahli waris yang sah yaitu ibu korban, berhak mendapatkan santunan meninggal dunia sebesar Rp 50.000.000,-, dengan berpedoman pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 16/PMK.010/2017 tentang Besar Santunan dan Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ). Santunan juga telah diserahkan pada Rabu (13/12/2023), melalui transfer langsung ke rekening Ahli Waris.” Ujar Trisno.
Trisno pun menambahkan bahwa santunan meninggal dunia yang diberikan kepada ahli waris, bersumber dari pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) yang rutin dibayar masyarakat di Kantor Samsat terdekat. “Komitmen dan tanggung jawab Pemerintah melalui Jasa Raharja dalam membantu masyarakat Korban Laka Lantas ini terus dilakukan melalui kolaborasi dengan Mitra Kepolisian dan Stakeholder lainnya. Semoga Dana Santunan yang diterima ahli waris ini meringankan beban keluarga duka yang ditinggalkan”, tutup Trisno[]