Connect with us
Pln

Asuransi

Pelaksanaan Kegiatan Focus Grup Diskusi Dengan Tim Forum Pemantau Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan Di Kabupaten Asahan

AVATAR-Media-BUMN

Published

on

Di Kabupaten Asahan

MEDIABUMN.COM, Jakarta – Selasa 05 Desember 2023, PT Jasa Raharja Perwakilan Kisaran melaksanakan kegiatan Focus Group Discussion (FGD) rutin bersama Forum Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Kabupaten Asahan bertempat di Ruang Rapat Kantor Bupati Kabupaten Batubara dalam rangka persiapan Nataru tahun 2023/2024.

Kegiatan ini dihadiri dari berbagai instansi yang berkepentingan terkait dengan transportasi antara lain PT Jasa Raharja, Satlantas Polres Asahan, Dinas Perhubungan Kabupaten Asahan, Bapeda, Dinas PUPR dan Pemerintah Daerah Kabupaten Asahan

Dari Jasa Raharja diwakilkan oleh Penanggung Jawab Pelayanan Arif Rahman Nasution, SH,MM, Polres Kabupaten Batubara dihadiri oleh Kabag Ops S Situmorang, Dinas Perhubungan dihadiri oleh Sofian Manulang, S.Sos, dari Bapeda diwakilkan oleh Hadi Prasetya dan dari Dinas PUPR diwakilkan oleh H.M Raulie.

Satlantas Polres Asahan menyampaikan bahwa pihak kepolisian akan mengadakan dimana kegiatan pos PAM tersebut ditujukan dalam rangka pengamanan Nataru 2023/2024 sebagai bentuk upaya menjaga keamanan dan kenyamanan masyarakat yang berlalu lintas melewati jalur jalinsum Kab Asahan. Oleh karena itu, pihak Kepolisian Resort Asahan akan mendirikan pos di 7 (tujuh) tempat yang berbeda sepanjang jalur lintas Sumatera tersebut. Pihak kepolisian  berkomitmen untuk memastikan bahwa masyarakat dapat melintasi jalur lintas Sumatera Kabupaten Asahan  dengan aman dan nyaman, serta masyarakat dapat sampai dengan selamat ke tempat tujuan

Beliau juga mengatakan “Dalam menghadapi Nataru ini kami berkomitmen dan berkoordinasi dengan mitra terkait termasuk Jasa Raharja dalam menjaga kelancaran lalu lintas, serta memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat. Namun kepatuhan terhadap aturan lalu lintas tetap harus dilaksanakan”

Dalam hal ini  Arif Rahman Nasution juga mengatakan bahwa selama kegiatan Nataru tersebut, PT Jasa Raharja Perwakilan Kisaran juga akan melakukan monitoring selama 24 jam terkait kecelakaan yang terjadi, dimana PT Jasa Raharja Perwakilan Kisaran akan selalu berusahan untuk memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat. Selain itu, PT Jasa Raharja akan menyebarkan himbauan-himbauan kepada pengendara melalui spanduk. Namun apabila terjadi laka lantas dan korban masuk dalam persyaratan korban yang dijamin sesuai undang-undang 33 tahun 1965 Jo PP 17 tahun 1965 dan 34 tahun 1965 Jo PP 18 tahun 1965, maka Jasa Raharja akan menjamin korban kecelakan dengan santunan sebesar Max Rp 20.000.000 untuk korban luka-luka,  Max Rp 50.000.000 bagi korban yang cacat tetap, santunan sebesar Rp 50.000.000,- bagi korban yang meninggal dunia dan apabila korban kecekalaan tidak memiliki ahli waris, maka akan dibantu biaya penguburan sebesar Rp 4.000.000,- sesuai dengan aturan yang berlaku.[]

Continue Reading