Connect with us

Asuransi

Tingkatkan Layanan Sektor IWKL, Jasa Raharja Sultra Lakukan Giat CRM ke Pelabuhan Ferry Kendaru

Published

on

jasa raharja sultra

MEDIABUMN.COM, Jakarta –Dalam rangka memberikan kepastian penjaminan terhadap para penumpang kendaraan umum dan sebagai bentuk dari Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 33 Tahun 1964 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang, Dedy Darma petugas Jasa Raharja Cabang Sulawesi Tenggara dalam hal ini Staf Administrasi bidang Teknik, melakukan Kegiatan CRM (Customer Relationship Management) di Kantor Operator PT Radifa Jaya Sultra, Senin 29 Mei 2023.

Dengan adanya kegiatan (CRM) yang dilakukan oleh petugas Jasa Raharja diharapkan dapat memudahkan proses pembayaran IWKL, sehingga tidak telat dalam melakukan pembayaran, sehingga dipastikan penumpang kapal terlindung jaminan UU 33/1964 oleh PT. Jasa Raharja.

Sesuai program perlindungan dasar dana pertanggungan wajib kecelakaan penumpang, PT Jasa Raharja memberikan santunan kecelakaan kepada setiap orang yang meninggal dunia/cacat tetap dan penggantian biaya perawatan akibat  kecelakaan yang disebabkan  oleh  alat  angkutan  umum  baik  darat,  laut  maupun  udara. Besaran Iuran Wajib diatur berdararkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 15/PMK.010/2017 tentang Besar Santunan dan Iuran Wajib Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang Alat Angkutan Penumpang Umum di Darat, Sungai/Danau, Ferry/Penyeberangan, Laut dan Udara. []

Continue Reading

Label

Copyright © 2023 MEDIABUMN.COM