Asuransi
Tingkatkan Kesadaran Pajak Kendaraan Bermotor, Jasa Raharja Kalsel Bersama Samsat Martapura Lakukan Sosialisasi di Kecamatan Aranio
MEDIABUMN.COM, Jakarta – Dalam rangka meningkatkan pemahaman masyarakat mengenai kebijakan Relaksasi Pajak yang diberikan oleh pemerintah. PT Jasa Raharja Cabang Kalimantan Selatan bersama tim pembina samsat Martapura yang terdiri dari UPPD Samsat Martapura, Sat Lantas Kabupaten Banjar, dan petugas Samsat Martapura menggelar sosialisasi Relaksasi Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) pada Senin (4/11/2024).
Dalam sosialisasi tersebut, petugas Samsat Martapura, Triyono menjelaskan berbagai aspek terkait relaksasi, termasuk persyaratan, manfaat, dan prosedur yang harus diikuti oleh pemilik kendaraan dan dapat meringankan beban masyarakat. “Kami ingin masyarakat memahami bahwa dengan adanya Relaksasi ini, mereka dapat memanfaatkan kesempatan untuk memenuhi kewajiban pajak dengan lebih mudah”.
“Melalui program kegiatan sosialisasi ini agar masyarakat dapat terbantu dan teredukasi mengenai Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Pasal 74 dan Program Relasksasi Pajak Kendaraan Bermotor sehingga dapat meningkatkan kepatuhan dan kesadaran masyarakat dalam membayar Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) serta Sumbangan Dana Wajib Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ)” ungkap Triyono
Kepala PT Jasa Raharja Cabang Kalimantan Selatan, Deddy Irawan, berharap dapat meningkatkan partisipasi masyarakat dalam membayar pajak kendaraan, sehingga dapat mendukung pembangunan daerah yang lebih baik. []