Asuransi
Survei Ahli Waris Korban Laka Lantas Anjir Muara, Reaksi Cepat Jasa Raharja dalam Penyelesaian Santunan

MEDIABUMN.COM, Jakarta – Petugas Jasa Raharja Banjarbaru, Budi Yanuarifan melakukan survei keabsahan ahli waris dari korban kecelakaan lalu lintas meninggal dunia atas nama Ayub di Banjarbaru, Senin (29/05/2023).
Kecelakaan lalu lintas terjadi di Jalan Trans Kalimantan Km. 26 Desa Marabahan Baru Kecamatan Anjir Muara Kabupaten Barito Kuala pukul 06.30 WITA melibatkan satu unit roda dua dan satu unit roda empat yang saling bertabrakan sehingga mengakibatkan korban atas nama Ayub meninggal dunia setelah dilakukan tindakan medis.
Saat berlangsungnya survei, Budi bertemu langsung dengan anak kandung korban sebagai ahli waris sah. “Kami selalu berupaya proaktif melengkapi kekurangan berkas dengan cepat dan tepat agar santunan dapat segera diserahkan kepada ahli waris,” jelas Budi dalam keterangannya.
Diberitahukan pula bahwa santunan tersebut merupakan bentuk dasar perlindungan yang diberikan pemerintah melalui Jasa Raharja kepada korban kecelakaan lalu lintas. Sesuai PMK Nomor 16 Tahun 2017, Jasa Raharja mengemban tugas memberikan hak santunan sebesar Rp 50 juta kepada ahli waris sah korban yang meninggal dunia.
Santunan yang diberikan merupakan dana yang dikelola Jasa Raharja dari Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) yang dibayarkan setiap tahun oleh masyarakat di kantor Samsat beserta Pajak Kendaraan Bermotor (PKB). Memahami pentingnya dana tersebut dan pengelolaannya untuk kepentingan bersama, diharapkan masyarakat dapat memenuhi kewajiban tersebut dengan tertib dan taat.
PT Jasa Raharja Cabang Kalimantan Selatan selalu berupaya memberikan pelayanan yang terbaik, nyaman, cepat dan akurat kepada korban kecelakaan angkutan umum dan kecelakaan lalu lintas jalan sebagai wujud kehadiran negara.[]