Connect with us
Pln

Asuransi

Sosialisasikan Program Relaksasi Pajak Dan Diskon Pajak, Jasa Raharja Bagi-Bagi Flyer / Brosur Kepada Masyarakat

AVATAR-Media-BUMN

Published

on

jasa raharja kaltim

MEDIABUMN.COM, Jakarta – Balikpapan – Salah satu upaya yang dilakukan Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur dalam rangka meningkatkan kepatuhan masyarakat untuk membayar pajak kendaraan bermotor adalah dengan melaksanakan program relaksasi pajak kendaraan bermotor bagi mayarakat yang menunggak pembayaran pajaknya dan memberikan diskon pajak bagi masyarakat yang membayar pajaknya sebelum jatuh tempo.

PT Jasa Raharja Cabang Kalimantan Timur sangat mendukung dilaksanakannya program relaksasi pajak kendaraan bermotor dan diskon pajak tersebut dengan harapan dapat meningkatkan penerimaan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) maupun Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ)

Sebagai bentuk dukungan dalam pelaksanaan program tersebut, pada hari Jum’at (08/12) Jasa Raharja Cabang Kalimantan Timur mengadakan kegiatan sosialisasi serta bagi-bagi brosur/flyer kepada masyarakat di wilayah Balikpapan. Dalam kegiatan tersebut juga dimberikan penjelasan singkat terkait poin poin dalam program relaksasi pajak kendaraan bermotor dan diskon tersebut. Hal ini dilakukan karena masih banyak masyarakat yang belum mengetahui adanya program tersebut dan diharapkan masyarakat dapat segera memanfaatkannya.

Dalam kesempatan tersebut disosialisasikan juga terkait UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, khususnya pasa 74 tentang penghapusan data kendaraan dari database apabila pemilik kendaraan tidak melakukan perpanjangan STNK sekurang-kurangnya 2 tahun setelah habis masa berlaku STNK.

Kepala PT Jasa Raharja Cabang Kalimantan Timur, Nasjwin menyampaikan bahwa dengan adanya kegiatan sosialisasi ini diharapkan dapat memberikan informasi kepada masyarakat pemilik kendaraan bermotor dan menghimbau untuk dapat memanfaatkan program tersebut dengan segera membayar Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Linta Jalan (SWDKLLJ) di Kantor Bersama SAMSAT.

“Kami berharap dengan adanya kegiatan sosialisasi ini masyarakat memperoleh informasi terkait program relaksasi pajak kendaraan bermotor dan diskon pajak tersebut serta dapat segera memanfaatkannya guna menghindari dihapusnya data kendaraan dari database samsat”, ujar Nasjwin.

Selanjutnya Nasjwin juga menambahkan bahwa dana yang terhimpun dari pembayaran Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) akan dikelola Jasa Raharja dan digunakan untuk memberikan santunan bagi para korban kecelakaan lalu lintas jalan yang terjamin Jasa Raharja berdasarkan UU Nomor 34 Tahun 1964. []

Continue Reading