Asuransi
Sosialisasi Peran dan Fungsi Jasa Raharja ke Pemilik Angkutan Umum Perorangan di Terminal Mamboro

MEDIABUMN.COM, Jakarta – Petugas Jasa Raharja Samsat Palu, Arditya Kurniawan melakukan Giat Door To Door ke Terminal Mamboro, Selasa (30/5/23). Dalam giat tersebut petugas bertemu dengan para pemilik angkutan umum perorangan dan melakukan pendataan serta penagihan Iuran Wajib Kendaraan Bermotor Umum (IWKBU).
Selain melakukan DTD, Arditya juga memberikan sosialisasi terkait peran dan fungsi Jasa Raharja terutama perihal Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang (DPWKP), yang diatur berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 15/PMK.010/2017 tentang Besar Santunan dan Iuran Wajib Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang Alat Angkutan Penumpang Umum di Darat, Sungai/Danau, Ferry/Penyeberangan, Laut, dan Udara serta memberikan himbauan untuk senantiasa melakukan pengecekan kelengkapan administrasi kendaraan alat angkutan umumnya secara berkala, rutin untuk pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) agar tidak terkena sanksi penghapusan data regident ranmor sesuai UU No. 22 Tahun 2009 Pasal 74.
‘’Plat kuning perorangan sekarang juga telah bisa melakukan pembayaran pajak kendaraan dengan bernaung padan badan hukum/koperasi yang terverifikasi Dishub Prov. Sulteng tanpa perlu balik nama,’’ tutup Arditya.[]