Asuransi
Sosialisasi Bersama Tim Pembina Samsat Provinsi Sulawesi Selatan
MEDIABUMN.COM, Jakarta – Dalam upaya bersama memberikan edukasi kepada masyarakat luas, khususnya di Kota Makassar tentang pajak kendaraan bermotor untuk lebih dikenal masyarakat, PT Jasa Raharja Cabang Sulawesi Selatan bersama dengan Tim Pembina Samsat Provinsi Sulawesi Selatan menjadi narasumber dalam Giat Sosialisasi Peraturan Gubernur Sulawesi Selatan tentang Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor, Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor dan Pajak Alat Berat Tahun 2022 dan Tahun Sebelumnya yang digelar di Claro Hotel Makassar Jl. A. P. Pettarani No. 03, Mannuruki, Kec. Tamalate, Kota Makassar Makassar pada Hari Kamis (15/12/22).
Jasa Raharja yang dalam hal ini diwakili oleh Putu Donnie Yudisia Lesmana, ST, selaku Kepala Bagian Operasional PT Jasa Raharja Cabang Sulawesi Selatan memberikan pemahaman mengenai peran, tugas serta fungsi Jasa Raharja kepada para audiens. Donnie menerangkan tugas utama Jasa Raharja adalah memberikan jaminan sosial kepada korban kecelakaan lalu lintas jalan dan kecelakaan penumpang umum. Sumber dana untuk santunan tersebut berasal dari Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) yang dibayarkan oleh pemilik kendaraan bermotor setiap tahunnya pada saat membayar pajak kendaraan bermotor. Hal ini merupakan implementasi dari perlindungan dasar pemerintah yang tercantum dalam UU No.34 tahun 1964. Beliau juga menjelaskan upaya-upaya yang telah dilakukan bersama Tim Pembina Samsat Provinsi Sulawesi Selatan.
Setelah masing-masing narasumber menerangkan fungsi dan tugas masing-masing kemudian acara dilanjutkan sesi tanya jawab dari para audiens. Harapan kepada peserta yang mengikuti sosialisasi ini yaitu mereka dapat menyebarkanluaskan informasi ini kepada keluarga dan masyarakat di sekitar tempat tinggalnya.[]