Asuransi
Respon Cepat, Jasa Raharja Parepare Serahkan Santunan Kepada Alhi Waris Korban Lakalantas

MEDIABUMN.COM, Jakarta – Kecelakaan tragis yang terjadi di Jl. Multasam Kecamatan Lompoe Kota Parepare pada hari Minggu tanggal 12 Januari 2025. Jasa Raharja Perwakilan Parepare dengan cepat menyerahkan santunan kepada keluarga korban yang meninggal dunia. Insiden tersebut melibatkan 2 buah sepeda motor
Kecelakaan bermula ketika sepeda motor yang dikendarai oleh Ahmad Multazam (19) ,bergerak dari arah Barat ke Timur dengan kecepatan tinggi sehingga bertabrakan dengan sebuah sepeda motor yang bergerak dari arah Utara ke Selatan yang mengakibatkan korban terjatuh dan mengalamu luka-luka sehingga dilarikan ke RS Andi Makassau Kota Parepare.
Setelah mendapatkan informasi mengenai kecelakaan dan korban meninggal dunia, serta mendapatkan alamat korban, petugas Jasa Raharja Parepare, Muhammad Fikri Fansuri pada senin, 13/01/2025 segera mendatangi dan melakukan survey ahli waris dan menyerahkan santunan kepada ahli waris korban, yaitu ibu korban yang bernama Nasmah Mappe.
“Jasa Raharja turut berduka cita atas musibah yang dialami oleh korban. Berdasarkan hasil survey petugas Jasa Raharja, korban memiliki ahliwaris sesuai UU. 34 Tahun 1964 Jo PP Nomor 18 Tahun 1965, sehingga dapat diberikan santunan berupa santunan meninggal dunia sesuai Peraturan Menteri Keuangan No. 16/PMK.010/2017 sebesar Rp. 50.000.000,- kepada orang tua korban sebagai ahli waris yang sah. Hal ini sebagai wujud Negara Hadir bagi Korban Kecelakaan lalulintas Jalan maupun Kecelakaan Angkutan Umum dan Jasa Raharja terus berupaya Proaktif dalam penyelesaian santunan Jasa Raharja kepada setiap korban yang mengalami musibah kecelakaan lalu lintas dengan cepat dan tepat. Selain itu kami terus mengimbau kepada masyarakat untuk tetap berhati-hati di jalan. Kami juga berharap agar santunan yang diterima keluarga korban dapat bermanfaat”, ujar Fikri pada keterangannya.[]
