Asuransi
Respon Cepat Jasa Raharja Baturaja, Kurang dari 24 Jam Serahkan Dana Santunan Kecelakaan di Baturaja Timur
MEDIABUMN.COM, Jakarta – Kepala PT. Jasa Raharja Perwakilan Baturaja Krisnoadi Kusumo Nugroho melalui Penanggung Jawab Jasa Raharja Bidang Pelayanan, Firman, mendatangi rumah duka Ahli Waris dari korban Kecelakaan yang bernama Rodolfo Aguinaldo (33) dengan TKP di Jalan Lintas Sumatera Kel. Sukajadi Kec. Baturaja Timur Kab. OKU terjadi Laka Lantas pada Senin 29 Mei 2023 sekitar pukul 22:40 Wib, Tabrakan antara Sepeda Motor BG-5621-Fm >< Mitsubisi L300 BG-8997-DU yakni rumah duka Ibu Septiani Saadah selaku isteri sah korban, yang beralamat di RT 03 RW 01 Kel. Air Gading Kec. Baturaja Barat Kab. OKU pada Selasa (30/5) sekira Pukul 14:00 Wib ucap Firman.
Kepala Cabang Jasa Raharja Sumsel melalui Kepala PT. Jasa Raharja Perwakilan Baturaja Krisnoadi Kusumo Nugroho, menyampaikan tujuan utama melakukan pelayanan jemput bola ini adalah untuk bertemu dengan keluarga korban, menyampaikan ucapan bela sungkawa, serta melakukan verifikasi berkas terkait Dana Santunan. Selanjutnya Dana Santunan langsung diserahkan oleh PT Jasa Raharja Baturaja senilai Rp. 50.000.000,- (Lima Puluh Juta Rupiah) melalui transfer rekening bank kepada isteri sah korban yaitu ibu Septiani Saadah pada hari selasa 30 Mei 2023. setelah melalui proses survey keabsahan ahli waris ke rumah duka . ujar Adi.
Adi menghimbau agar masyarakat yang terkena musibah kecelakaan Lalu Lintas Jalan, untuk segera melaporkan Kasus Kecelakaannya ke Pihak berwajib, dalam hal ini ke Unit Gakkum Polres setempat, agar segera mendapatkan layanan dari unit laka dan segera mendapatkan jaminan dari pihak Jasa Raharja.
Adi menyampaikan betapa pentingnya manfaat pembayaran PKB & SWDKLLJ, salah satunya apabila terjadi musibah kecelakaan Lalu Lintas Jalan sesuai ketentuan Undang Undang yang dijalankan oleh Jasa Raharja, karena SWDKLLJ yang kita bayarkan di Kantor Bersamsa Samsat akan sangat membantu saudara kita yang terkena musibah Laka Lantas. Adapun dana santunan dari PT Jasa Raharja bagi korban Kecelakaan Lalu Lintas senilai Rp 50.000.000,- (Lima puluh Juta Rupiah) untuk korban meninggal dunia dan penggantian biaya rawatan maksimal Rp. 20.000.000,- (Dua Puluh Juta Rupiah) P3K maksimal Rp. 1.000.000,- (satu Juta Rupiah), dan adanya Penggantian biaya penguburan dalam hal ini, jika tidak ada ahli waris yang sah maksimal Rp. 4.000.000,- (Empat Juta Rupiah) tutup Adi.[]