Asuransi
Pastikan Keselamatan Angkutan Umum Jasa Raharja Cabang Purwakarta dan Satlantas Polres Purwakarta pasang stiker Practicial Guidence

MEDIABUMN.COM, Jakarta – Jasa Raharja Purwakarta bersama Satlantas Polres Purwakarta terus sosialisasikan keselamatan berkendara kepada para sopir angkutan umum yang merupakan salah satu tindak lanjut kegiatan Forum Komunikasi Lalu Lintas (FKLL) wilayah Kabupaten Purwakarta yang dilaksanakan di wilayah Kecamatan Babakancikao Purwakarta pada Selasa 18/2/2025.
Kegiatan ini dipimpin langsung Kepala Cabang Jasa Raharja Purwakarta Arvian Riza Yudhawan dan Kanit Kamsel Polres Purwakarta Ipda Nopian Pirmansyah beserta jajarannya dengan datangi langsung tempat angkutan umum di wilayah kec Babakancikao Purwakarta untuk mensosialisasikan kepada para Sopir angkutan umum agar tertib berlalu lintas dan s serta menempelkan stiker Practicial Guidence pada angkutan umum guna memberikan panduan kepada awak angkutan umum agar selalu memastikan armada yang digunakan dalam kondisi layak jalan. Ipda Nopian Pirmansyah mengatakan bahwa ini merupakan salah satu bagian dari Operasi Keselamatan Lodaya tahun 2025,karena pentingnya menjaga keselamatan dijalan agar tidak terjadi kecelakaan dijalan kedepannya,” ujarnya
Arvian Riza Yudhawan juga menambahkan bahwa dengan di tempelnya stiker di setiap kendaraan angkutan umum agar bisa mengingatkan para pengemudi dan penumpang untuk bisa saling mengingatkan jika sopir ngantuk atau ugal ugalan segera di tegur agar bisa mencegah kecelakaan,”ucapnya. Dengan dilaksanakan kegiatan ini diharapkan dapat mencegah terjadinya kecelakaan angkutan umum serta dapat memberikan rasa aman dan nyaman kepada setiap penumpang angkutan umum.
PT. Jasa Raharja sebagai BUMN yang diberikan Amanah untuk memberikan perlindungan dasar kepada masyarakat korban kecelakaan lalu lintas jalan terus berkomitmen menghadirkan pelayanan prima. Hal itu sebagaimana tertuang dalam Undang – Undang No. 33 dan 34 tahun 1964 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang Umum dan Lalu Lintas Jalan, yang tak lain merupakan salah satu bentuk kehadiran Negara memberikan perlindungan dasar bagi korban kecelakaan lalu lintas.[]
