Connect with us
Pln

Asuransi

Koordinasi Tim Pembina Samsat Lahat II Sebagai Upaya Glorifikasi Program Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor

AVATAR-Media-BUMN

Published

on

jasa raharja sumsel

MEDIABUMN.COM, Jakarta – Dalam rangka mengglorifikasi program pemutihan pajak kendaraan bermotor yang akan berakhir diakhir bulan Desember ini, Petugas Jasa Raharja Samsat Lahat II Agri Gilang Saputra melakukan koordinasi bersama Tim Pembina Samsat Lahat II pada hari Selasa 5 Desember 2023. Giat koordinasi bersama Tim Pembina Samsat ini merupakan salah satu upaya dalam meningkatkan kepatuhan para wajib pajak dalam membayar pajak di wilayah sekitar Samsat Lahat II.

Dalam giat koordinasi ini membahas terkait action plan yang dapat dilakukan dalam mengoptimalkan H-17 sisa waktu menjelang berakhirnya pemutihan pajak kendaraan bermotor dari pemerintah Provinsi Sumsel. Adapun action plan yang sedang dilakukan yaitu kegiatan Door to Door (DTD) kepada wajib pajak yang menunggak pajak kendaraan bermotor dan kegiatan sosialisasi program pemutihan secara masif kepada masyarakat sekitar.

Dengan adanya kolaborasi bersama Tim Pembina Samsat, diharapkan masyarakat sekitar dapat memanfaatkan secara maksimal program pemutihan sebelum implementasi Pasal 74 UU 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan diberlakukan. Adapun keringanan yang diberikan pemerintah Provinsi Sumsel melalui program pemutihan ini yaitu pemberian keringanan 50% BBNKB II, bebas denda PKB & tunggakan PKB selama 2 tahun/lebih hanya dengan membayar 1 tahun tunggakan pajak & pajak 1 tahun berjalan/lebih, serta bebas denda SWDKLLJ tahun-tahun yang lalu.

Kepala PT. Jasa Raharja Perwakilan Lahat Bambang Purwoko berharap dengan adanya langkah proaktif dari para Tim Pembina Samsat dalam mensosialisasikan informasi program pemutihan pajak kendaraan bermotor dan implementasi Pasal 74 UU 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dapat meningkatkan kesadaran masyarakat khususnya di wilayah Lahat untuk melaksanakan kewajibannya melakukan pengesahan STNK, membayarkan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan melunasi Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ). []

Continue Reading