Asuransi
Konsistensi Dalam Memberikan Pelayanan Terbaik Jasa Raharja Serahkan Santunan Kurang Dari 24 Jam Sejak Kecelakaan
MEDIABUMN.COM, Jakarta – Jasa Raharja Lampung, Kamis (15/12/2022) menyerahkan santunan kepada Sri Partini ahli waris dari Solikin, korban meninggal dunia akibat kecelakaan lalu lintas di Jalan Raya Tiyuh Daya Asri Kecamatan Tumijajar Kabupaten Tulang Bawang Barat.
Hendri Jashar Kepala PT Jasa Raharja Perwakilan Kotabumi menjelaskan sesuai dengan info yang diterima, telah terjadi kecelakaan pada Kamis (15/12/2022) pukul 03.40 WIB yang melibatkan kendaraan sepeda motor dengan nomor polisi BE-4101-QL dengan kendaraan light truk BE-8545-UQ. Akibat dari kecelakaan tersebut, korban yang mengendarai sepeda motor nomor polisi BE-4101-QL atas nama Solikin meninggal dunia di tempat kejadian.
“Petugas Jasa Raharja setelah menerima informasi langsung merespon cepat dengan melakukan pendataan terhadap korban dan ahli waris sehingga santunan dapat diserahkan kurang dari 24 jam” tutur Hendri Jashar.
Sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan RI No.16 Tahun 2017, Jasa Raharja menjamin santunan sebesar Rp50 juta kepada korban meninggal dunia yang diserahkan kepada ahli waris yang sah.
“Kami menghimbau kepada masyarakat agar selalu berhati-hati dalam mengemudikan kendaraan dan jadikan keselamatan menjadi prioritas utama.” Tambah Hendri.
Jasa Raharja selalu berkomitmen memberikan pelayanan prima kepada masyarakat. Hal itu sebagaimana tertuang Undang-Undang No. 34 Tahun 1964 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Lalu Lintas Jalan, yang tidak lain merupakan salah satu bentuk kehadiran negara di tengah masyarakat yang membutuhkan khususnya korban kecelakaan lalu lintas.[]