Connect with us

PLN

Asuransi

Jasa Raharja Sulsel Gencarkan Sosialisasi Relaksasi Pajak Kendaraan Bermotor dan UU No. 22 Tahun 2009 di Terminal Malengkeri Makassar

Berita BUMN Terbaru

Published

on

Relaksasi Pajak Kendaraan Bermotor dan UU No. 22 Tahun 2009 di Terminal Malengkeri Makassar

Mediabumn.com, Jakarta – Tim Jasa Raharja Sulsel mensosialisasikan Sosialisasi Program Bebas Bea Balik Nama, Diskon Pajak Kendaraan Bermotor khusus angkutan barang dan angkutan umum orang, serta Pembebasan Pajak Kendaraan Bermotor Progresif di Terminal Malengkeri Makassar, Jl. Mallengkeri Raya No.16, Mangasa, Kec. Tamalate, Kota Makassar, Sulawesi Selatan pada Hari Selasa, 27 Februari 2024. Pembagian flyer berisikan informasi tersebut, diharap mampu meningkatkan partisipasi masyarakat dalam ketaatan pajak kendaraan bermotor.

Sosialisasi ini  gencar dilakukan Jasa Raharja Sulawesi Selatan dengan membagikan flyer di titik-titik keramaian sekaligus sosialisasi di media sosial dan media online untuk meningkatkan persebaran informasi terkait pembebasan denda ini  yang dilaksanakan mulai dari 05 Februari hingga 29 Maret 2024 ini.

Salah satu titik keramaian yang dituju dalam pembagian flyer informasi tersebut adalah terminal. Dengan memberikan langsung informasi tersebut pada masyarakat yang datang di terminal, diharap juga bisa meningkatkan pembayaran pajak kendaraan ini. Selain sosialisasi program relaksasi pajak kendaraan bermotor, Jasa Raharja Sulawesi Selatan juga turut membagi-bagikan flyer yang berisikan informasi  mengenai UU No. 22 Tahun 2009 pasal 74 terkait penghapusan data registrasi kendaraan bermotor yang tidak melaksanakan pembayaran pajaknya selama 2 tahun berturut-turut.

Kepala PT Jasa Raharja Cabang Sulawesi Selatan, M. Iqbal Hasanuddin, menuturkan Jasa Raharja mengambil inisiatif dalam menggencarkan sosialisasinya supaya informasi bisa langsung disampaikan ke masyarakat dengan mendatangi Car Free Day, pasar-pasar tradisional dan titik-titik keramaian lainnya. Sosialisasi yang dilakukan guna memberikan kesempatan pada masyarakat agar mendapatkan informasi lebih detail mengenai Program Relaksasi Pajak Kendaraan Bermotor Tahun 2023. “Relaksasi Pajak Kendaraan Bermotor ini sendiri merupakan salah satu program yang dilaksanakan dengan memberikan sosialisasi kepada masyarakat agar dapat mengurangi beban keuangan dan menjaga kepatuhan pajak,” pungkasnya.

“Kami berharap masyarakat Sulawesi Selatan dapat memanfaatkan dengan sebaik-baiknya program ini, untuk segera menyelesaikan kewajiban membayar PKB dan SWDKLLJ karena program ini hanya terbatas sampai tanggal 29 Maret 2024. Nah, bagi Wajib Pajak masyarakat Sulawesi Selatan yang pajak kendaraannya masih menunggak, jangan lupa segera manfaatkan program ini di Kantor Bersama Samsat dan Gerai-Gerai Samsat terdekat,” ajaknya.[]

 

Continue Reading