Asuransi
Jasa Raharja Sulsel bersama Tim Samsat Takalar Gencarkan Sosialisasi Relaksasi Pajak Kendaraan Bermotor dan UU No. 22 Tahun 2009 di Lingkungan Pasar Sentral Takalar
MEDIABUMN.COM, Jakarta – TAKALAR – Penanggung Jawab Jasa Raharja Samsat Takalar, M. Rinaldy bersama Kasi Pendataan dan Penagihan Samsat Takalar, H. Hendra Gunawan, mensosialisasikan program relaksasi pajak kendaraan bermotor di Lingkungan Pasar Sentral Takalar Jl. Jend. Sudirman, Patalassang, Kab. Takalar, pada Hari Selasa, 12 Desember 2023. Pembagian flyer berisikan informasi tersebut, diharap mampu meningkatkan partisipasi masyarakat dalam ketaatan pajak kendaraan bermotor, baik motor dan mobil.
Sosialisasi Program Bebas Bea Balik Nama, Diskon Pajak Kendaraan, serta Pembebasan Denda PKB dan Pembebasan Denda SWDKLLJ Tahun Lalu dan Tahun-tahun lalu gencar dilakukan Jasa Raharja Sulawesi Selatan dengan membagikan flyer di titik-titik keramaian sekaligus sosialisasi di media sosial dan media online. Pembagian flyer ini berkolaborasi bersama Badan Pendapatan Daerah Provinsi Sulawesi Selatan untuk meningkatkan persebaran informasi terkait pembebasan denda ini yang dilaksanakan mulai dari 12 Oktober hingga 29 Desember 2023 ini.
Salah satu titik keramaian yang dituju dalam pembagian flyer informasi tersebut adalah pasar tradisional. Dengan memberikan langsung informasi tersebut pada para pedagang serta masyarakat yang datang berbelanja, diharap juga bisa meningkatkan pembayaran pajak kendaraan ini. Selain sosialisasi program relaksasi pajak kendaraan bermotor, Jasa Raharja Sulawesi Selatan juga turut membagi-bagikan flyer yang berisikan informasi mengenai UU No. 22 Tahun 2009 pasal 74 terkait penghapusan data registrasi kendaraan bermotor yang tidak melaksanakan pembayaran pajaknya selama 2 tahun berturut-turut. Pada hari ini juga turut dibuka Loket Pembayaran Pajak di Pasar Hartaco demi memudahkan para wajib pajak serta pedagang di sekitar Pasar Hartaco.
Kepala PT Jasa Raharja Cabang Sulawesi Selatan, M. Iqbal Hasanuddin, menuturkan Jasa Raharja bersama Tim Samsat Takalar mengambil inisiatif dalam menggencarkan sosialisasinya supaya informasi bisa langsung disampaikan ke masyarakat dengan mendatangi pasar-pasar tradisional dan titik-titik keramaian lainnya. Sosialisasi yang dilakukan guna memberikan kesempatan pada masyarakat agar mendapatkan informasi lebih detail mengenai Program Relaksasi Pajak Kendaraan Bermotor Tahun 2023. “Relaksasi Pajak Kendaraan Bermotor ini sendiri merupakan salah satu program yang dilaksanakan dengan memberikan sosialisasi kepada masyarakat agar dapat mengurangi beban keuangan dan menjaga kepatuhan pajak,” pungkasnya.
“Kami berharap masyarakat Sulawesi Selatan dapat memanfaatkan dengan sebaik-baiknya program ini, untuk segera menyelesaikan kewajiban membayar PKB dan SWDKLLJ karena program ini hanya terbatas sampai tanggal 29 Desember 2023. Nah, bagi Wajib Pajak masyarakat Sulawesi Selatan yang pajak kendaraannya masih menunggak, jangan lupa segera manfaatkan pembebasan denda PKB dan SWDKLLJ Tahun 2023 ini di Kantor Bersama Samsat dan Gerai-Gerai Samsat terdekat,” ajaknya. []