Connect with us
Pln

Asuransi

Jasa Raharja Sulsel bersama Tim Samsat Jeneponto Gencarkan Sosialisasi Relaksasi Pajak Kendaraan Bermotor di Kantor Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kab. Jeneponto

AVATAR-Media-BUMN

Published

on

Kebudayaan Kab. Jeneponto

MEDIABUMN.COM, Jakarta – Penanggung Jawab Jasa Raharja Samsat Jeneponto, Rusly Syahruddin bersama Kasi Pendataan dan Penagihan Samsat Jeneponto, Muh Ridwan AS,SE.MPD., melaksanakan sosialisasi program relaksasi pajak kendaraan bermotor di Kantor Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kab. Jeneponto, Jl. Abdul Jalil Sikki No.29, Romanga, Balang Toa, Jeneponto pada Hari Selasa, 12 Desember 2023. Pembagian flyer berisikan informasi tersebut, diharap mampu meningkatkan partisipasi masyarakat dalam ketaatan pajak kendaraan bermotor, baik motor dan mobil.

Sosialisasi Program Bebas Bea Balik Nama, Diskon Pajak Kendaraan, serta Pembebasan Denda PKB dan Pembebasan Denda SWDKLLJ Tahun Lalu dan Tahun-tahun lalu  gencar dilakukan Jasa Raharja Sulawesi Selatan dengan membagikan flyer di titik-titik keramaian sekaligus sosialisasi di media sosial dan media online. Pembagian flyer ini berkolaborasi bersama Badan Pendapatan Daerah Provinsi Sulawesi Selatan untuk meningkatkan persebaran informasi terkait pembebasan denda ini  yang dilaksanakan mulai dari 12 Oktober hingga 29 Desember 2023 ini.

Selain sosialisasi program relaksasi pajak kendaraan bermotor, Jasa Raharja Sulawesi Selatan juga turut membagi-bagikan flyer yang berisikan informasi  mengenai UU No. 22 Tahun 2009 pasal 74 terkait penghapusan data registrasi kendaraan bermotor yang tidak melaksanakan pembayaran pajaknya selama 2 tahun berturut-turut.

Kepala PT Jasa Raharja Cabang Sulawesi Selatan, M. Iqbal Hasanuddin, menuturkan “Kami berharap masyarakat Sulawesi Selatan dapat memanfaatkan dengan sebaik-baiknya program ini, untuk segera menyelesaikan kewajiban membayar PKB dan SWDKLLJ karena program ini hanya terbatas sampai tanggal 29 Desember 2023. Nah, bagi Wajib Pajak masyarakat Sulawesi Selatan yang pajak kendaraannya masih menunggak, jangan lupa segera manfaatkan pembebasan denda PKB dan SWDKLLJ Tahun 2023 ini di Kantor Bersama Samsat dan Gerai-Gerai Samsat terdekat,” ajaknya.[]

Continue Reading