Asuransi
Jasa Raharja Santuni Ahli Waris Korban Laka Lantas di Kecamatan Cempaka Banjarbaru
MEDIABUMN.COM, Jakarta – PT Jasa Raharja Cabang Kalimantan Selatan menyerahkan santunan kepada korban atas nama Juhar Hamid, yang mengalami kecelakaan lalu lintas di Jalan M. R. Cokrokusumo Kelurahan Cempaka Kecamatan Cempaka Kota Banjarbaru pada Senin (11/12/2023).
Melalui petugas Jasa Raharja Samsat Pelaihari, Triyono melaksanakan survei keabsahan ahli waris korban. Didapati ahli waris korban adalah istri korban yang berdomisili di Kecamatan Bati-Bati Kabupaten Tanah Laut.
“Kami turut berduka cita atas kecelakaan yang terjadi kepada korban, semoga santunan yang telah kami serahkan dapat bermanfaat dan meringankan keluarga yang ditinggalkan,” tutur Triyono.
Korban meninggal dunia berhak atas santunan, dan santunan diserahkan kepada ahli waris yang sah menurut aturan yang berlaku sebesar Rp 50 juta, untuk korban luka-luka dijamin biaya perawatan oleh Jasa Raharja sampai dengan maksimal Rp 20 juta, sesuai Peraturan Menteri Keuangan RI No 16 Tahun 2017.
Selain itu, Triyono turut menyampaikan pesan kepada masyarakat untuk tertib membayar Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ), karena Jasa Raharja memberikan santunan kepada korban kecelakaan lalu lintas jalan menggunakan SWDKLLJ yang dibayarkan masyarakat bersamaan dengan pembayaran pajak kendaraan bermotor setiap tahunnya. []