Asuransi
Jasa Raharja Reaksi Cepat Serahkan Santunan Meninggal Dunia Kepada Ahli Waris di Kota Palu
MEDIABUMN.COM, Jakarta – Palu – Kecelakaan lalu lintas kembali terjadi Jalan Soekarno-Hatta antara SM vs SM pada Senin (04/12) sekitar pukul 10:00 wita. Akibat dari peristiwa tersebut, pengendara sepeda motor an Moh. Hendra meninggal dunia di RS Shindu Trisno Palu pada hari Senin, 04/12/23.
Petugas Jasa Raharja, Muh. Hidayat segera melakukan survey ahli waris korban yang berdomisili di Jalan Layana Indah Kel. Layana Kec. Mantikulore, Kota Palu dengan menerapkan sistem jemput bola sehingga ahli waris korban dimudahkan didalam pengurusan santunan Jasa Raharja.
Kepala PT Jasa Raharja Cabang Sulawesi Tengah, Teguh Afrianto mengucapkan turut berbelasungkawa sedalam – dalamnya kepada keluarga korban. Hasil jemput bola petugas kami saat berkunjung di rumah duka didapatkan keabsahan bahwa ahli waris yang sah adalah istri korban. Kami mengecek seluruh dokumen pendukung pengajuan santunan seperti KTP, kartu keluarga, buku nikah dan surat kematian korban untuk memastikan bahwa ahli waris korban adalah sah,” ucap Teguh.
Korban memiliki ahli waris sesuai UU. 34 Tahun 1964 Jo PP Nomor 18 Tahun 1965, sehingga dapat diberikan santunan berupa santunan meninggal dunia sesuai Peraturan Menteri Keuangan No.16/PMK.010/2017 sebesar Rp 50 juta kepada ahli waris yang sah melalui mekanisme transfer pada Selasa, 5 Desember 2023.
PT. Jasa Raharja Sulawesi Tengah menghimbau kepada seluruh masyarakat agar selalu berhati-hati dalam berkendaraan di jalan, saling menghormati, menghargai dan menjaga keselamatan pengguna jalan lainnya. []