Asuransi
Jasa Raharja Purwokerto Gelar Sosialisasi PPGD di Daerah Rawan Kecelakaan

MEDIABUMN.COM, Jakarta – Jasa Raharja Cabang Purwokerto melaksanakan Sosialisasi dan Pelatihan Pertolongan Pertama Gawat Darurat (PPGD) pada Kecamatan dengan tingkat kecelakaan tertinggi di Wilayah Kabupaten Banyumas. Kegiatan tersebut berlangsung pada Rabu, 19 Maret 2025, di dua lokasi, yaitu di Jl. Soeparjo Rustam, Desa Sokaraja Kulon, dan di depan Pasar Sokaraja.
Dalam pelaksanaanya, Jasa Raharja Cabang Purwokerto bekerja sama dengan RS Orthopaedi Purwokerto. Sosialisasi dan Pelatihan Pertolongan menggunakan sistem mobile/hunting di area yang menjadi titik keramaian di Kecamatan Sokaraja. Tujuan utama dari program ini adalah menjangkau warga yang sering beraktivitas di wilayah tersebut agar mereka memiliki pengetahuan dasar mengenai pertolongan pertama pada kecelakaan.
Kegiatan ini merupakan bagian dari program Jasa Raharja untuk meminimalisir tingkat fatalitas kecelakaan di titik rawan kecelakaan. Para peserta diberikan pelatihan dan edukasi mengenai penanganan pertama korban kecelakaan sebelum bantuan medis tiba di lokasi kejadian kecelakaan. Dengan dilaksanakan kegiatan ini, diharapkan warga mampu memberikan pertolongan pertama secara tepat, sehingga dapat mengurangi risiko cedera yang fatal pada korban kecelakaan.
Selain memberikan Sosialisasi dan Pelatihan PPGD, tidak lupa Jasa Raharja Cabang Purwokerto juga mengimbau peserta untuk selalu mematuhi peraturan lalu lintas dan selalu berkendara dengan aman. Kesadaran akan pentingnya keselamatan berkendara diharapkan dapat mengurangi angka kecelakaan di wilayah tersebut.
Sebagai lembaga yang bertanggung jawab dalam memberikan perlindungan dasar kepada masyarakat, Jasa Raharja memberikan perlindungan dasar kepada masyarakat melalui 2 (dua) program pertanggungan, yaitu Asuransi Kecelakaan Penumpang Alat Angkutan Umum yang dilaksanakan berdasarkan Undang-Undang No. 33 Tahun 1964 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang serta Asuransi Tanggung Jawab Menurut Hukum Terhadap Pihak Ketiga yang dilaksanakan berdasarkan Undang-Undang No. 34 Tahun 1964 tentang Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan.
Dengan terselenggaranya kegiatan ini, Jasa Raharja Cabang Purwokerto berharap dapat menurunkan tingkat fatalitas pada korban kecelakaan sehingga dapat mengurangi korban meninggal dunia akibat kecelakaan. Selain itu, diharapkan dapat menciptakan masyarakat yang peduli terhadap keselamatan berkendara dan mampu memberikan pertolongan pertama kepada korban kecelakaan.[]
