Connect with us

PLN

Asuransi

Jasa Raharja Pekalongan Hadir Dalam Rapat Koordinasi Penanganan Perlintasan Sebidang Menuju Kawasan Berkeselamatan

Berita BUMN Terbaru

Published

on

jasa raharja jateng

MEDIABUMN.COM, Jakarta – Dalam rangka mendukung terciptanya kawasan berkeselamatan pada perlintasan sebidang rel kereta api, Sie Jemenopsrek Subdit Kamsel Ditlantas Polda Jawa Tengah menggelar Rapat Koordinasi Penanganan Perlintasan Sebidang pada Selasa, 3 Juni 2025. Kegiatan ini diadakan di Aula Polres Batang dan dihadiri oleh perwakilan dari Dinas Bina Marga, Jasa Raharja, Dinas Perhubungan, dan PT Kereta Api Indonesia (PT. KAI) dari seluruh wilayah Karesidenan Pekalongan.

Rapat ini bertujuan untuk membahas kondisi aktual perlintasan sebidang yang ada di wilayah kerja Karesidenan Pekalongan, baik yang telah dilengkapi palang pintu maupun yang belum, serta menyusun langkah-langkah sinergis dalam meningkatkan keselamatan pengguna jalan di titik-titik rawan kecelakaan. Pentingnya peran seluruh pemangku kepentingan dalam menjaga keselamatan masyarakat di sekitar jalur perlintasan kereta api. Masih banyak perlintasan sebidang tanpa palang pintu atau penjagaan yang menimbulkan potensi kecelakaan. Maka dari itu, kolaborasi lintas sektor sangat dibutuhkan untuk menekan angka insiden di kawasan tersebut.

Beberapa poin penting yang menjadi agenda rapat antara lain yaitu Identifikasi dan pemetaan ulang lokasi perlintasan sebidang, baik yang dijaga maupun tidak dijaga, Evaluasi dan rencana pemasangan palang pintu otomatis/manual di titik-titik yang berisiko tinggi, Peningkatan fasilitas keselamatan seperti rambu peringatan, marka jalan, dan penerangan, Penyusunan program edukasi dan sosialisasi keselamatan bagi masyarakat pengguna jalan.

Pihak PT. KAI menyampaikan bahwa masih terdapat sejumlah perlintasan tidak resmi yang perlu ditutup atau direkayasa ulang. Sementara Dishub dan Dinas Bina Marga berkomitmen mendukung perbaikan infrastruktur pendukung keselamatan, serta Jasa Raharja menyatakan dukungannya dalam aspek edukasi dan penanganan pasca-kecelakaan. Dan tidak lupa dalam rapat forum ini, Jasa Raharja menyampaikan tugas pokok dalam memberikan jaminan sosial terhadap korban kecelakaan di jalan raya maupun angkutan umum, berdasarkan ketentuan yang ada dalam UU No. 33 Tahun 1964 dan UU No. 34 Tahun 1964.

Rapat ini menghasilkan komitmen bersama untuk meningkatkan koordinasi lintas sektor dalam rangka menciptakan perlintasan sebidang yang lebih aman dan terintegrasi, demi mewujudkan transportasi yang berkeselamatan di wilayah Karesidenan Pekalongan. []

Continue Reading