Asuransi
Jasa Raharja NTT Pastikan Jaminan Meninggal Dunia Korban Kecelakan Lalu Lintas di Kabupaten Kupang
MEDIABUMN.COM, Jakarta – Telah terjadi kecelakaan tabrak lari di Jalan Timor Raya Km. 33, Kel. Naibonat, Kec. Kupang Timur, Kabupaten Kupang, pada Minggu (26/11/23). Kecelakaan yang disebabkan oleh sebuah mobil Pick Up yang menabrak sebuah Sepeda Motor (SPM) dari arah berlawanan, menyebabkan pengendara SPM an. Abdul Azis Ali Ramdani (22) harus dilarikan ke Rumah Sakit untuk mendapatkan rawatan luka-luka yang dialaminya.
Dengan kolaborasi yang aktif bersama Polres Kupang dan terbitnya laporan kepolisian melalui IRSMS (Integrated Road Safety Management System), petugas Jasa Raharja NTT Kabupaten Kupang Ignesius Stefanus pun segera melakukan gerak cepat penerbitan jaminan ke Rumah Sakit tempat korban dirawat, karena korban terjamin UU No 34 Tahun 1964 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Lalu-Lintas Jalan.
“Jasa Raharja terus berupaya memberikan perlindungan dasar terhadap risiko kecelakaan, dengan pelayanan terbaik ke seluruh pelosok negeri. Korban an. Abdul Azis Ali Ramdani berada dalam perlindungan Jasa Raharja terhadap biaya rawatan sebesar Rp 20.000.000,-, dengan berpedoman pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 16/PMK.010/2017 tentang Besar Santunan dan Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ).” Ujar Ignesisus
Setelah mendapatkan perawatan intensif di 2 Rumah sakit, korban kemudian dinyatakan meninggal dunia pada Senin (04/12/23) di Rumah Sakit Siloam Kota Kupang. Ignesius Stefanus pun segera melakukan gerak cepat untuk berkoordinasi ke Rumah Sakit tempat korban dirawat dan untuk mendapatkan keterangan lebih lanjut dari kerabat koban, didapati bahwa ahli waris (Orang Tua) berdomisili di Kabupaten Lombok Timur, Nusa Tenggara Barat dan korban belum menikah.
Segera Ignesius menghubungi Naufal Hakim Salim selaku Mobile Service pada Selasa (05/12/23), untuk segera melimpahkan berkas korban ke Jasa Raharja NTB, guna melakukan gerak cepat survei keabsahan ahli waris dan segera memastikan santunan meninggal dunia dapat diterima keluarga korban. “Gerak Cepat Jasa Raharja memberikan kepastian jaminan dengan jaringan pelayanan di seluruh Indonesia ini, merupakan komitmen dan tanggung jawab Pemerintah melalui Jasa Raharja dalam membantu masyarakat Korban Laka Lantas, dengan kolaborasi bersama Mitra Kepolisian dan Stakeholder lainnya” tambah Ignesius
Ignesius pun menambahkan bahwa santunan meninggal dunia yang diberikan kepada ahli waris, bersumber dari pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) yang rutin dibayar masyarakat di Kantor Samsat terdekat. “Komitmen dan tanggung jawab Pemerintah melalui Jasa Raharja dalam membantu masyarakat Korban Laka Lantas ini terus dilakukan melalui kolaborasi dengan Mitra Kepolisian dan Stakeholder lainnya. Semoga Dana Santunan yang diterima ahli waris ini meringankan beban keluarga duka yang ditinggalkan”, tutup Ignesius.[]