Asuransi
Jasa Raharja Klaten Pasang Spanduk Keselamatan di Titik Rawan Kecelakaan untuk Kelancaran Mudik Idul Fitri 2025

MEDIABUMN.COM, Jakarta – Jasa Raharja Kantor Pelayanan TK I Klaten bersama dengan Satlantas Polres Klaten, Dinas Perhubungan (Bidang Lalu Lintas), serta anggota PU Provinsi melaksanakan pemasangan spanduk imbauan keselamatan di titik rawan kecelakaan yang akan dilalui masyarakat saat mudik Idul Fitri 2025. Selain itu, dilakukan pula monitoring terhadap titik jalan berlubang yang telah diperbaiki atau ditambal dengan aspal. Kegiatan ini dilaksanakan pada Selasa, 25 Maret 2025, di Jalan Nasional yang menghubungkan Solo–Yogyakarta, tepatnya di lintasan median Pasar Hewan Plembon, Klaten Utara, serta tikungan di Desa Taji, Kecamatan Prambanan.
Pemasangan spanduk himbauan keselamatan dan pemantauan perbaikan jalan berlubang ini merupakan tindak lanjut dari kesepakatan dalam rapat Forum Lalu Lintas yang telah diadakan sebelumnya. Spanduk tersebut bertujuan untuk memberikan peringatan kepada seluruh pengguna jalan agar lebih waspada dan mengurangi kecepatan saat mendekati titik rawan kecelakaan.
Melalui pemasangan spanduk ini, diharapkan para pemudik yang melaksanakan mudik Idul Fitri 1446 H melintasi area tersebut dapat melihat dan memahami pesan keselamatan yang disampaikan. Dengan demikian, masyarakat akan lebih berhati-hati dan mengutamakan keselamatan sesama pengguna jalan, serta dapat tiba di tujuan dengan selamat. Selain itu, dengan meningkatnya kesadaran masyarakat terhadap pentingnya keselamatan berkendara diharapkan dapat mencegah kecelakaan, khususnya yang melibatkan pemudik dari luar Kabupaten Klaten.
Jasa Raharja sebagai bagian dari Forum Komunikasi Lalu Lintas, akan senantiasa mendukung dan berpartisipasi dalam setiap kegiatan pencegahan kecelakaan. Hal ini sejalan dengan tugas dan fungsi Jasa Raharja yaitu melaksanakan penanganan pra dan pasca kejadian, memberikan perlindungan dasar kepada masyarakat melalui 2 (dua) program pertanggungan wajib yaitu, Asuransi Kecelakaan Penumpang Alat Angkutan Umum yang dilaksanakan berdasarkan Undang-Undang No 33 Tahun 1964 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang serta Asuransi Tanggung Jawab menurut Hukum Terhadap Pihak Ketiga yang dilaksanakan berdasarkan Undang-Undang No. 34 Tahun 1964 tentang Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan.
Dengan pemasangan spanduk imbauan ini, diharapkan arus lalu lintas pada jalur prioritas mudik Idul Fitri 2025 dapat lebih lancar dan angka kecelakaan dapat berkurang. Jasa Raharja menghimbau kepada seluruh masyarakat agar selalu mematuhi peraturan lalu lintas, berkendara dengan hati-hati, serta mengutamakan keselamatan, sehingga dapat sampai di tujuan dengan selamat dan berkumpul bersama keluarga tercinta.[]
