Asuransi
Jasa Raharja Kaltim Mengikuti Kegiatan Sosialisasi Keselamatan Pelayaran
MEDIABUMN.COM, Jakarta – Balikpapan – Dalam upaya meningkatkan keselamatan dalam pelayaran, pada hari Senin (04/12) Dinas Perhubungan Kota Balikpapan mengadakan kegiatan Sosialisasi Keselamatan Pelayaran Kepada Nahkoda/Motoris, ABK dan Pemilik Kapal <7 GT yang bertempat di Aula Kantor Kelurahan Balikpapan Barat,Kota Balikpapan.
Kegiatan sosialisasi ini diikuti oleh penyedia jasa transportasi penyeberangan Kampung Baru – Penajam yang berasal dari Balikpapan dan Penajam serta dihadiri oleh Dinas Perhubungan Kota Balikpapan, PT Jasa Raharja Cabang Kalimantan Timur dan Ditpolairud Polda Kalimantan Timur.
Kegiatan sosialisasi ini dilaksanakan dengan tujuan untuk memberikan pemahaman dan peningkatan kesadaran penyedia jasa transportasi penyeberangan dalam menjaga keselamatan diri maupun penumpang yang diangkut selama dalam perjalanan
Kepala Sub Bagian Iuran Wajib PT Jasa Raharja Cabang Kalimantan Timur, Bramantyo Hadi Prasetyo yang hadir dalam kegiatan tersebut menjelaskan bahwa Jasa Raharja adalah Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang ditunjuk untuk menjalankan UU No. 33 Tahun 1964 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang Umum, dimana Jasa Raharja mempunyai tugas utama yaitu memberikan perlindungan dasar kepada semua penumpang angkutan umum baik darat, laut maupun udara.
Bramantyo juga menjelaskan bahwa setiap penumpang yang akan menggunakan alat transportasi umum membayarkan Iuran Wajib yang disatukan dengan biaya/ongkos angkut pada saat membeli karcis atau membayar tarif angkutan. Pengutipan Iuran Wajib ini dilakukan oleh masing-masing operator (pengelola) alat transportasi dan disetorkan ke Jasa Raharja. Dengan membayar Iuran Wajib maka masyarakat sudah mendapat perlindungan dari Jasa Raharja apabila alat angkutan mengalami kecelakaan selama dalam perjalanan.
“Jasa Raharja Kalimantan Timur terus berkoordinasi dengan berbagai pihak terkait dalam rangka mencegah terjadinya kecelakaan dan meningkatkan keselamatan penumpang angkutan umum serta menghimbau kepada pemilik atau pengusaha angkutan yang belum mempunyai izin operasi untuk segera mengurus izin tersebut ke Dinas Perhubungan”, ujar Bramantyo. []