Asuransi
Jasa Raharja Kaltim Bersama Tim Pembina Samsat Lakukan Rapat Evaluasi Penertiban Pajak Kendaraan Bermotor
MEDIABUMN.COM, Jakarta – Dalam rangka meningkatkan kepatuhan masyarakat membayar pajak melalui kegiatan peneriban pajak kendaraan bermotor, Tim Pembina Samsat Provinsi Kalimantan Timur yang terdiri dari PT Jasa Raharja Cabang Kalimantan Timur, Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Kalimantan Timur dan Ditlantas Polda Kalimantan Timur menggelar Rapat Evaluasi Penertiban Pajak Kendaraan Bermotor di wilayah Provinsi Kalimantan Timur yang dilaksanakan di Aula Ditlantas Polda Kalimantan Timur pada hari Rabu (06/12).
Kegiatan rapat yang dilaksanakan secara hybrid ini dipimpin oleh Kasubdit Regident Ditlantas Polda Kaltim, AKBP Wahyu Endrajaya dan dihadiri oleh Kepala Bagian Operasional PT Jasa Raharja Cabang Kalimantan Timur, Kepala Bidang Pajak Bapenda Provinsi Kalimantan Timur, Kasat Lantas di wilayah Polda Kalimantan Timur, Kepala UPTD Bapenda se Kalimantan Timur dan Petugas Jasa Raharja se Kalimantan Timur.
Rapat kali ini membahas evaluasi dari kegiatan penertiban pajak kendaraan bermotor yang dilakukan rutin dan serentak di seluruh wilayah Provinsi Kalimantan Timur sejak tanggal 17 November 2023 untuk menilai efektivitas dan efisiensi serta dampak dari penertiban pajak kendaraan yang dilakukan terhadap tingkat kepatuhan masyarakat melakukan pembayaran pajak kendaraan bermotor dan juga tingkat kesadaran masyarakat untuk tertib dan aman dalam berkendara di jalan raya,
Kepala Bagian Operasional PT Jasa Raharja Cabang Kalimantan Timur, Eko Bagus Harja Kusuma menyampaikan bahwa Jasa Raharja akan terus bersinergi dan bekerjasama dengan mitra terkait dalam upaya untuk meningkatkan kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak kendaraan bermotornya.
Melalui kegiatan penertiban pajak kendaraan bermotor ini Jasa Raharja juga berkesempatan memberikan edukasi kepada masyarakat tentang manfaat dari Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) yang dibayarkan bersamaan dengan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB).
“Masyarakat perlu memahami bahwa Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) yang dibayarkan oleh masyarakat bersamaan dengan PKB merupakan dana yang akan dipergunakan dalam memberikan santunan kecelakaan lalu lintas jalan”, ungkap Eko Bagus.
SWDKLLJ merupakan dana yang akan digunakan untuk memberikan santunan bagi korban kecelakaan lalu lintas jalan yang terjamin Jasa Raharja. Santunan yang diberikan berupa biaya perawatan korban luka-luka di rumah sakit, santunan korban meninggal dunia, santunan cacat tetap, biaya penguburan, biaya P3K dan biaya ambulans dari TKP ke rumah sakit
Eko Bagus juga menghimbau kepada masyarakat untuk selalu taat membayar pajak tahunan kendaraan dan segera memanfaatkan program relaksasi pajak yang sedang berjalan sampai dengan tanggl 28 Desember 2023.[]