Asuransi
Jasa Raharja Kalbar Sosialisasikan Program Bayar Pajak Bebas Denda Di Podcast Tribun Pontianak
MEDIABUMN.COM, Jakarta – Jasa Raharja Kalimantan Barat bersama UPT PPD Wilayah Pontianak dan Ditlantas Polda Kalbar mengglorifikasikan kembali Program Bayar Pajak Bebas Denda yang ditayangkan secara langsung di Podcast Tribun Pontianak, pada Senin (11/12/2023).
Dilaksanakannya Podcast dengan tujuan menyampaikan informasi mengenai Program Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), Bebas Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) dan Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) Tahun 2023 kepada pengguna media digital.
Podcast tersebut di Narasumeberi oleh Eryan Syaftari selaku Penanggungjawab Jasa Raharja Wilayah Samsat Pontianak, Edy Gunawan selaku Kepala UPT PPD Wilayah Pontianak, dan AKP. Muhammad Bayu Agustyan selaku Kasi BPKB Ditlantas Polda Kalbar.
Melalui Program Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor ini, masyarakat bisa mendapatkan manfaat sebagai berikut:
- Pajak Kendaraan Bermotor (PKB)
Pembebasan Sanksi Administrasi PKB
- Bebas Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB)
Pembebasan Denda BBNKB II
- Gratis Bea BBNKB II dan seterusnya
- Diskon 25% Pajak Kendaraan Bermotor (PKB)
Bagi Wajib Pajak Yang Menunggak 4 Tahun
- Diskon 40% Pajak Kendaraan Bermotor (PKB)
Bagi Wajib Pajak Yang Menunggak 5 Tahun atau Lebih
- Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ)
Pembebasan Denda SWDKLLJ Untuk Tahun Lalu dan Tahun Tahun Lalu
“Kami berharap masyarakat Kalimantan Barat khususnya Pontianak dapat memanfaatkan dengan sebaik-baiknya program ini untuk segera menyelesaikan kewajibannya membayar PKB dan SWDKLLJ karena program ini terbatas sampai tanggal 20 Desember 2023.”, tutupnya.
Bagi wajib pajak masyarakat Kalimantan Barat yang pajak kendaraannya masih menunggak, jangan lupa segera manfaatkan pembebasan denda PKB dan SWDKLLJ di tahun 2023 ini di Kantor Bersama Samsat dan Gerai-Gerai Samsat terdekat.[]