Connect with us
Pln

Asuransi

Jasa Raharja Jawa Barat Ambil Langkah Proaktif Santuni Ahli Waris Kecelakaan di Tol Cisumdawu KM 206, Kabupaten Sumedang

AVATAR-Media-BUMN

Published

on

jasa raharja jabar

MEDIABUMN.COM, Jakarta – Kecelakaan Lalu Lintas Tragis kembali terjadi, tepatnya pada Hari Jumat Tanggal 26 Januari 2024, Pukul 05.00 Wib. TKP Di Jl. Perlintasan Bandung-Cirebon tepatnya di Tol Cisumdawu KM 206 Conggeang Kabupaten Sumedang. Kendaraan Minibus No. Pol AB-1685-ER dikemudikan Sdr. SYAMSUL ARIS membawa penumpang Sdr. SATRIO NUGROHO melaju dari arah Bandung menuju arah Cirebon ketika melintasi medan jalan lurus menurun, arus lalu lintas dalam keadaan sedang, diduga tidak konsentrasi dalam mengemudi sehingga terjadi menabrak belakang Kendaraan Light Truck No. Pol T-8212-AP. Mengakibatkan penumpang dan supir kendaraan Minibus meninggal dunia.

Petugas Jasa Raharja Samsat Sumedang Restu Indra Permana melakukan Koordinasi cepat dan proaktif dengan mendatangi Unit laka Polres Sumedang dan pihak Rumah sakit RSUD Sumedang juga pengelola Jalan Tol Cisumdawu memastikan keabsahan kecelakaan, kemudian melakukan koordinasi cepat dengan Jasa Raharja Perwakilan Indramayu untuk melimpahkan data korban kecelakaan Tol Cisumdawu. Korban Meninggal Dunia Sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor KEP. 16/PMK.010/2017, Jasa Raharja menyerahkan Santunan Meninggal Dunia sebesar Rp. 50.000.000,- (Lima Puluh Juta Rupiah) kepada ahliwaris yang sah dari Korban Meninggal Dunia.

Dalam kesempatan tersebut, ditempat terpisah Hendriawanto selaku Kepala Cabang Utama Jawa Barat melalui Restu Indra Permana petugas Jasa Raharja Samsat Sumedang menyampaikan turut berbela sungkawa dan duka cita yang mendalam kepada keluarga korban. “Semoga keluarga korban yang ditinggalkan mendapatkan ketabahan”, ungkap Restu. Kemudian Petugas Jasa Raharja pun menghimbau kepada pengguna jalan raya untuk senantiasa mentaati Peraturan Lalu Lintas, berhati hati di jalan, mengutamakan keselamatan dan memastikan kelaikan kendaraan serta memenuhi kewajiban membayar Pajak dan SWDKLLJ bagi pemilik kendaraan bermotor. []

Continue Reading