Connect with us
Pln

Asuransi

Jasa Raharja Ikuti Sosialisasi Keringanan Pajak Kendaraan Bermotor Di Kabupaten Berau

AVATAR-Media-BUMN

Published

on

jasa raharja kaltim

MEDIABUMN.COM, Jakarta – Balikpapan – Pada hari Senin (11/12) bertempat di Ruang SM Tower Berau, Tim Pembina Samsat Kabupaten Berau yang terdiri dari Jasa Raharja Perwakilan Tarakan, Bapenda UPTD PPRD Kabupaten Berau dan Satlantas Polres Berau melakukan kegiatan sosialisasi keringanan pajak kendaraan bermotor.

Kegiatan sosialisasi ini dihadiri oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Berau, Kepala PT Jasa Raharja Perwakilan Tarakan, Kepala Bapenda UPTD PPRD Berau, Kanit Regident Satlantas Polres Berau, Pimpinan Bankaltimtara Cabang Berau dan diikuti oleh seluruh Camat, Lurah / Kepala Desa di wilayah Kabupaten Berau serta Perusahaan di wilayah Kabupaten Berau.

Dalam program keringanan pajak kendaraan bermotor ini Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur memberikan kebijaksanaan berupa diskon bagi wajib pajak, baik wajib pajak perorangan, perusahaan dan pemerintah daerah yang besarannya mulai 2 % sampai dengan 10 %.

Selain diskon, Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur juga memberikan pembebasan denda dan sanksi admnistrasi Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), pembebasan BBNKB kedua dan seterusnya, pembebasan pajak progresif serta diskon bagi masyarakat yang menunggak pembayaran pajaknya.

Melalui kegiatan sosialisasi ini diharapkan semua pihak terutama Camat dan Lurah / Kepala Desa dapat mendukung program Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur tersebut dengan melakukan penyebaran informasi hingga ke tingkat paling bawah yakni Ketua RT di seluruh Kabupaten Berau sehingga masyarakat dapat memanfaatkan program keringanan ini yang hanya berlaku hingga akhir Desember 2023.

Kepala PT Jasa Raharja Perwakilan Tarakan, Syarif Muhammad Syafiq menyampaikan bahwa dengan adanya kegiatan sosialisasi ini diharapkan dapat memberikan informasi dan menghimbau kepada masyarakat untuk bisa memanfaatkan program pemutihan / keringanan pajak ini dengan segera membayar Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Linta Jalan (SWDKLLJ).

“Kami berharap dengan adanya kegiatan sosialisasi ini masyarakat memperoleh informasi terkait program pemutihan dan dapat segera memanfaatkan program tersebut guna menghindarai dihapusnya data kendaraan dari database semsat”, ujar Syafiq.

Syafiq juga menambahkan bahwa dana yang terhimpun dari pembayaran Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) yang dikelola Jasa Raharja akan digunakan untuk memberikan santunan bagi para korban kecelakaan lalu lintas jalan. []

Continue Reading