Asuransi
Jasa Raharja Hadiri Rapat Pembahasan Teknis Program Kerja Tim Pembina Samsat Prov Sumsel Tahun 2025

MEDIABUMN.COM, Jakarta – PT Jasa Raharja Kantor Wilayah Sumatera Selatan turut menghadiri rapat pembahasan program kerja Tim Pembina Samsat Tahun 2025 yang diselenggarakan oleh Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Sumsel pada hari Jumat, 9 Mei 2025. Rapat tersebut dilaksanakan di ruang rapat Ditlantas Polda Sumsel.
Jasa Raharja diwakili oleh Kepala Bagian Operasional, Rudi Elfis dan Kasubag SW Humas, Dodot Suhardo Utomo. Kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan sinergi antar instansi dalam memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat melalui Samsat, khususnya dalam hal pengelolaan pelayanan pembayaran pajak kendaraan bermotor dan SWDKLLJ.
Rapat dipimpin oleh Kasubdit Regident Ditlantas Polda Sumsel, AKBP Yenni Diarty, S.I.K, serta dihadiri oleh Kabid P2PATDA, Mahendra Oka Wijaya, Kabid Pajak Bapenda Provinsi Sumsel, Wahyu Septiadi beserta jajaran, Kasi STNK Ditlantas Polda Sumsel dan Pamin Samsat Palembang Raya.
Dalam rapat tersebut, membahas program kerja dan berbagai langkah strategis untuk meningkatkan pelayanan publik, integrasi data, dan digitalisasi layanan Samsat di Provinsi Sumatera Selatan. Jasa Raharja menyatakan komitmennya untuk terus berinovasi dan bekerja sama lintas sektoral dalam rangka memberikan perlindungan dan kemudahan layanan kepada masyarakat wajib pajak
AKBP Yenni Diarty dalam rapat tersebut menekankan pentingnya sinergi lintas sektor. Ia menyampaikan, “Kolaborasi antara Ditlantas, Bapenda, dan Jasa Raharja harus terus ditingkatkan untuk menjawab tantangan pelayanan publik yang semakin kompleks, terutama dalam digitalisasi dan peningkatan kepatuhan pajak kendaraan bermotor.”
Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya bersama seluruh unsur Tim Pembina Samsat untuk mewujudkan pelayanan publik yang efektif, efisien, dan transparan sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Pelayanan Publik.
Dalam kesempatan terpisah, Kepala PT Jasa Raharja Kanwil Sumatera Selatan, Mulkan, menyampaikan apresiasi atas kolaborasi yang terjalin erat dengan Tim Pembina Samsat. Ia mengatakan, “Kami mendukung penuh langkah-langkah strategis yang dibahas bersama Ditlantas dan Bapenda. Peran Jasa Raharja dalam memberikan perlindungan dasar kepada masyarakat akan semakin optimal bila didukung dengan sistem Samsat yang responsif dan terintegrasi.”
Jasa Raharja sebagai BUMN yang diberikan amanah untuk memberikan perlindungan dasar kepada Masyarakat korban kecelakaan lalu lintas jalan terus berkomitmen menghadirkan pelayanan prima. Hal itu sebagaimana tertuang dalam Undang-Undang No. 33 dan 34 tahun 1964 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang Umum dan Lalu Lintas Jalan, yang tak lain merupakan salah satu bentuk kehadiran Negara memberikan perlindungan dasar bagi korban kecelakaan lalu lintas.[]
