Asuransi
Jasa Raharja Gunungkidul Berikan Santunan Korban Kecelakaan Semanu
MEDIABUMN.COM, Jakarta – Kecelakaan lalu lintas yang merenggut korban jiwa terjadi di Jalan Di Jalan Semanu- Wonosari tepatnya Di Dusun Munggi Pasar, Desa Semanu, Kecamatan Semanu, Kabupaten Gunungkidul pada Jum’at, 30 November 2022 sekitar pukul 03.00 wib. Tabrakan melibatkan pengendara sepeda motor dan pengendara kendaraan yang tidak diketahui identitasnya mengakibatkan Pengendara Sepeda Motor Honda Supra 125 Nomor Polisi : AB-3243-EW setelah kejadian mengalami luka meninggal dunia di tempat
PT Jasa Raharja Cabang D.I Yogyakarta melalui Jasa Raharja Kantor Pelayanan Jasa Raharja TK I Bantul, Penanggung jawab Jasa Raharja Samsat Gunungkidul pada kamis, 1 Desember 2022 melaksanakan survey di rumah duka korban atas nama Jono 46 tahun warga Dusun Nitikan Barat, Rt 008/008, Ds. Semanu, Kecamatan Semanu, Gunungkidul ditemui Sutarmi (istri korban) sebagai ahli waris.
“Setelah mendapat informasi kecelakaan, petugas Jasa Raharja langsung bergerak cepat bersama Polsek Semanu dan melakukan peninjauan dilokasi kejadian serta melakukan pendataan korban meninggal dunia di Dusun Nitikan Barat, Rt 008/008, Ds. Semanu, Kecamatan Semanu, Gunungkidul. Langkah cepat dan proaktif ini dalam rangka pelayanan santunan yang cepat, sesuai harapan masyarakat yang menjadi korban.” kata Isnan kamis, 1 Desember 2022.
Lebih lanjut Isnanto Agus Prabowo Penanggung Jawab Jasa Raharja Samsat Gunungkidul mengatakan, korban yang mengalami kecelakaan tersebut terjamin oleh Jasa Raharja sesuai dengan Undang-Undang No 34 Tahun 1964. Hal ini merupakan bentuk implementasi Program Perlindungan Dasar Pemerintah terhadap warga negara yang mengalami kecelakaan. Sesuai UU tersebut, Jasa Raharja memberikan santunan kecelakaan kepada setiap orang yang meninggal dunia/cacat tetap akibat kecelakaan yang disebabkan oleh alat angkutan lalu lintas jalan baik di darat, laut maupun udara.
Isnan menambahkan santunan tersebut berasal dari dana Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) yang dibayarkan masyarakat setiap tahunnya di kantor Bersama SAMSAT. Korban meninggal dunia berhak atas santunan dan diserahkan kepada ahli waris yang sah menurut aturan yang berlaku sebesar Rp 50 juta, untuk korban luka-luka dijamin biaya perawatan oleh Jasa Raharja sampai dengan maksimal Rp 20 juta. Hal ini sesuai Peraturan Menteri Keuangan RI No 16 Tahun 2017.
Jasa Raharja turut berduka cita atas terjadinya kecelakaan tersebut. Semoga dengan adanya santunan Jasa Raharja sebagai wujud negara hadir bagi warganya serta dapat bermanfaat dan meringankan beban ahli waris maupun keluarga yang ditinggalkan.
Selain itu, Isnan juga berharap kepada warga masyarakat untuk tertib membayar PKB/SWDKLLJ, karena Jasa Raharja menyantuni korban kecelakaan lalu lintas jalan dari SWDKLLJ yang dibayarkan masyarakat bersamaan dengan pembayaran pajak kendaraan bermotor.[]