Connect with us
Pln

Asuransi

Jasa Raharja Gelar Pemeriksaan Dan Pengobatan Gratis Di Terminal Balikpapan Permai

AVATAR-Media-BUMN

Published

on

jasa raharja kaltim

MEDIABUMN.COM, Jakarta – Balikpapan – Pada hari Selasa (12/12) PT Jasa Raharja Cabang Kalimantan Timur bersama Biddokkes Polda Kalimantan Timur kembali menggelar kegiatan pemeriksaan kesehatan dan pengobatan gratis melalui program Mobil Unit Keselamatan Lalu Lintas (MUKL) yang bertempat di Terminal Balikpapan Permai

Kepala PT. Jasa Raharja Cabang Kalimantan Timur, Nasjwin menjelaskan bahwa kegiatan pemeriksaan kesehatan dan pengobatan gratis ini rutin dilakukan sebagai salah satu upaya pencegahan kecelakaan. Kegiatan ini dilakukan di tempat-tempat keramaian, seperti terminal, dermaga, pelabuhan, bandara dan tempat keramaian lainnya.

“Kegiatan pemeriksaan kesehatan dan pengobatan gratis ini dilakukan sebagai bentuk perhatian Jasa Raharja kepada masyarakat agar mereka mengetahui kondisi kesehatannya sebelum melakukan perjalanan”, ungkap Nasjwin.

Pemeriksaan kesehatan yang dilakukan kali ini diantaranya pemeriksaan tensi darah, pengecekan gula darah, pengecekan asam urat dan pengecekan kolesterol. Masyarakat juga dapat berkonsultasi terkait keluhan terkait masalah kesehatan yang mereka rasakan. Selain menyediakan pelayanan kesehatan gratis, petugas Jasa Raharja juga memberikan edukasi terkait peran dan tugas Jasa Raharja.

Jasa Raharja merupakan BUMN yang diamanahkan untuk melaksanakan UU No. 33 dan UU No. 34 tahun 1964 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang dan Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Lalu Lintas Jalan berkomitmen untuk memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat. Tidak hanya pelayanan dalam memberikan santunan, tapi juga memberikan pelayanan kesehatan gratis di terminal, bandara, pelabuhan maupun tempat keramaian lainnya.

Dalam kesempatan tersebut petugas juga melakukan sosialisasi dan membagikan flyer/brosur terkait program relaksasi pajak yang sedang berjalan sampai dengan tanggal 28 Desember 2023 serta implementasi pasal 74 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang penghapusan data kendaraan apabila tidak melakukan registrasi ulang 2 tahun setelah habis masa berlaku STNK. []

Continue Reading