Asuransi
Jasa Raharja dan Dinas Perhubungan adakan Rakor Forum Keselamatan Lalu Lintas Wilayah Sulawesi Barat
MEDIABUMN.COM, Jakarta – Kamis, 15 Desember 2022, PT Jasa Raharja Perwakilan Sulawesi Barat Cabang Sulawesi Selatan mengadakan Rapat Koordinasi Forum Keselamatan Lalu Lintas Wilayah Provinsi Mamuju bertempat di Aula Rapat RM Ayam Goreng Manakarra di Jalan Pontiku Kabupaten Mamuu. Kegiatan ini diikuti oleh Kepala PT Jasa Raharja Perwakilan Mamuju, Crisno Bowo didampingi oleh, AKBP Muhammad Islam S.Kom dan AKBP Toni Suryadi dari Dirlantas Polda Sulbar, Andi Mandarreski dari Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Sulawesi Barat, Faizal Thamrin selaku Kepada Bidang LLAJ Dinas Perhubungan Provinsi Mamuju, Ichsan dari Damri Cabang Mamuju, M. Assyabrie dari Dinas Perhubungan Kabupaten Mamuju, Lukman dari BPTD XIX Sulselbar, H. Hidayat. R dari Satuan Polisi Pamong Praja Sulbar, beserta staf dan jajaran.
Agenda rapat kali ini yaitu, pembahasan daerah-daerah rawan laka di Provinsi Sulawesi Barat serta penjelasan Dinas Perhubungan tentang rencana pemasangan rambu-rambu jalan dan penerangan lampu di beberapa wilayah di Kabupaten Mamuju. Kegiatan rapat koordinasi ini dimaksudkan untuk mencari solusi yang tepat untuk menekan angka kecelakaan lalu lintas, sekaligus menekan tingkat fatalitas dari korban demi terciptanya situasi aman dan nyaman terutama dalam menyambut hari Natal 2022 dan Tahun Baru 2023. Sebagai BUMN yang mendapat amanah dari pemerintah untuk mengelola dan melaksanakan program perlindungan dasar terhadap masyarakat pengguna alat transportasi umum baik di darat, laut, udara serta lalu lintas, Jasa Raharja terus melakukan berbagai kegiatan pencegahan kecelakaan lalu lintas meliputi edukasi, sosialisasi dan pelatihan safety riding bekerja sama dengan berbagai instansi pemerintah dan masyarakat.
Jasa Raharja saat ini menjalankan dua program sosial yang pertama, yakni asuransi kecelakaan penumpang alat angkutan umum di darat, laut, udara, danau, sungai dan penyeberangan berdasarkan UU No. 33 Tahun 1964 Jo PP No. 17 Tahun 1965. Kedua, asuransi kecelakan lalu lintas Jalan berdasarkan UU No. 34 Tahun 1964 Jo PP No. 18 Tahun 1965.
Crisno Bowo juga menyampaikan bahwa Jasa Raharja tidak hanya mengutamakan pelayanan dalam hal penyerahan santunan, namun juga dalam hal pencegahan kecelakaan seperti kegiatan yang dilaksanakan pada hari ini bersama stakeholder mencari solusi yang tepat untuk menekan angka kecelakaan lalu lintas, sekaligus menekan tingkat fatalitas dari korban khususnya yang mengalami kecelakaan lalu lintas.
Tidak henti-hentinya kami menghimbau kepada masyarakat agar terus berhati-hati dalam berkendara, memastikan kelayakan kendaraan sebelum digunakan serta selalu mematuhi rambu rambu lalu lintas untuk mengantisipasi terjadinya kecelakaan lalu lintas dan menghimbau kepada masyarakat agar Taat Membayar Pajak Kendaraan Bermotor dimana didalamnya terdapat SWDKLLJ (Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan) yang digunakan untuk membayarkan santunan kepada korban kecelakaan lalu lintas jalan, ungkapnya. []