Asuransi
Jasa Raharja Cabang Purwokerto Laksanakan Diskusi Forum Komunikasi Lalu Lintas (FKLL) Bersama Stakeholder di Wilayah Banyumas

MEDIABUMN.COM, Jakarta – Jasa Raharja Cabang Purwokerto kembali melaksanakan diskusi Forum Komunikasi Lalu Lintas (FKLL) sebagai upaya dalam menekan angka kecelakaan lalu lintas. Kegiatan kali ini dilaksanakan pada hari Rabu, 21 Mei 2025 bertempat di Restoran Taman Pringgading Purwokerto. Pembahasan utama pada diskusi ini adalah upaya yang telah dilaksanakan oleh masing-masing stakeholder dan rencana kegiatan pencegahan kecelakaan yang akan dilaksanakan di Wilayah Kabupaten Banyumas.
Dalam diskusi ini, Kepala Jasa Raharja Cabang Purwokerto, Roy Januar menyampaikan apresiasi kepada seluruh stakeholder atas upaya pencegahan kecelakaan yang telah dilaksanakan sehingga tingkat kecelakaan di Kabupaten Banyumas menurun di tahun 2025 ini dibandingkan dengan tahun sebelumnya. Akan tetapi meskipun sampai saat ini tingkat kecelakaan menurun, diharapkan seluruh stakeholder akan tetap melakukan upaya pencegahan kecelakaan sehingga sampai dengan akhir tahun tingkat kecelakaan di Kabupaten Banyumas bisa ditekan.
Jasa Raharja Cabang Purwokerto akan selalu mendukung setiap kegiatan yang dilaksanakan oleh stakeholder dalam upaya menekan tingkat kecelakaan. Bahkan, Jasa Raharja Cabang Purwokerto akan segera melaksanakan kegiatan Sosialisasi Penanganan Pertama Gawat Darurat (PPGD) sebagai upaya untuk menekan tingkat fatalitas korban kecelakaan.
Jasa Raharja sebagai bagian dari Forum Komunikasi Lalu Lintas, akan senantiasa mendukung dan berpartisipasi dalam setiap kegiatan pencegahan kecelakaan. Hal ini sejalan dengan tugas dan fungsi Jasa Raharja yaitu melaksanakan penanganan pra dan pasca kejadian, memberikan perlindungan dasar kepada masyarakat melalui 2 (dua) program pertanggungan wajib yaitu, Asuransi Kecelakaan Penumpang Alat Angkutan Umum yang dilaksanakan berdasarkan Undang-Undang No 33 Tahun 1964 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang serta Asuransi Tanggung Jawab menurut Hukum Terhadap Pihak Ketiga yang dilaksanakan berdasarkan Undang-Undang No. 34 Tahun 1964 tentang Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan.
Seluruh stakeholder yang hadir sepakat untuk melaksanakan Operasi Gabungan yang berfokus pada kendaraan angkutan barang maupun kendaraan angkutan penumpang umum. Fokus tersebut dikarenakan akhir-akhir ini sering terjadi kecelakaan di Kabupaten Banyumas yang melibatkan angkutan barang sehingga perlu adanya tindakan nyata dengan pengecekan kendaraan angkutan barang dan angkutan penumpang umum di jalan.
Dengan dilaksanakan kegiatan diskusi ini, diharapkan kolaborasi antar stakeholder akan semakin kuat sehingga upaya pencegahan kecelakaan akan semakin maksimal. Hal tersebut akan membuat dampak pada menurunnya tingkat kecelakaan dan tingkat fatalitas korban kecelakaan.[]
