Asuransi
Jasa Raharja Cabang NTB Kunjungi Taman Sangkareang Berikan Pemahaman Bayar Pajak Kendaraan
MEDIABUMN.COM, Jakarta – Masih Rendahnya Tingkat kesadaran Masyarakat dalam membayar pajak maka Jasa Raharja Nusa Tenggara Barat berikan pemaham pentingnya bayar pajak serta SWDKLLJ turun langsung serta mengunjungi secara langsung untuk mensosialisasikan Peraturan Gubernur No 97 Tahun 2023 ke Taman Sangkareang Kota Mataram serta kota tua Ampenan Jum’at 8 Desember.
Masih rendahnya Tingkat kesadaran masyarakat dalam membayar pajak kendaraan bermotor maka Jasa Raharja Cabang Nusa Tenggara Barat bersama dengan Bappenda Provinsi Nusa Tenggara Barat turun langsung ke tempat tempat keramaian tempat hiburan rakyat seperti taman Sangkareang kota tua Ampenan Mataram untuk mensosialisasikan Peraturan Gubernur No 97 Tahun 2023, Kepala Unit Operasional dan Humas Wahyu Pria Wibowo beserta tim Kantor Cabang Jasa Raharja Nusa Tenggara Barat terus mensosialisasikan Peraturan Gubernur No 97 Tahun 2023 dengan harapan masyarakat dapat memanfaatkan Peraturan Gubernur ini terkait dengan insentif pajak kendaraan bermotor Adapun insentif pajak yang diberikan berupa bebas denda atau sangsi administrasi serta bebas pokok PKB diatas 5 tahun.
Kepala Cabang Jasa Raharja Nusa Tenggara Barat Dicky Syiwa Permadi menyampaikan secara terpisah bahwa Jasa Raharja akan terus mendukung kebijakan Pemerintah Daerah untuk meningkatkan tingkat kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak kendaraan bermotor serta SWDKLLJ melalui Tim Pembina Samsat Provinsi Nusa Tenggara Barat.[]