Asuransi
Jasa Raharja Cabang NTB Bersama UPTB UPPD Samsat Tanjung Turun Ke Desa Gangga Lotara
MEDIABUMN.COM, Jakarta – Masih Rendahnya Tingkat kesadaran Masyarakat dalam membayar pajak serta masih banyak masyarakat yang belum mengenal Peraturan Gubernur No 97 Tahun 2023 maka Jasa Raharja Nusa Tenggara Barat berikan pemaham pentingnya bayar pajak serta SWDKLLJ turun langsung serta mengunjungi secara langsung Di Desa Gangga Kabupaten Lombok Utara untuk mensosialisasikan Peraturan Gubernur No 97 Tahun 2023 Jum’at 8 Desember.
Masih rendahnya Tingkat kesadaran masyarakat dalam membayar pajak kendaraan bermotor maka Jasa Raharja Cabang Nusa Tenggara Barat bersama dengan Bappenda Provinsi Nusa Tenggara Barat turun langsung ke tempat tempat dengan kantong kantong pajak dengan Tingkat tunggakan yang paling tinggi atau jauh dari layanan Samsat Induk dan Keliling untuk mensosialisasikan Peraturan Gubernur No 97 Tahun 2023 seperti halnya di Desa Gangga Kabupaten Lombok Utara yang dikemas dalam Jum’at Salam, Penanggung Jawab Samsat Tanjung Eny Fitriani bersama UPTB UPPD Samsat Tanjung terus mensosialisasikan Peraturan Gubernur No 97 Tahun 2023 dengan harapan masyarakat dapat memanfaatkan Peraturan Gubernur ini terkait dengan insentif pajak kendaraan bermotor Adapun insentif pajak yang diberikan berupa bebas denda atau sangsi administrasi serta bebas pokok PKB diatas 5 tahun.
Kepala Cabang Jasa Raharja Nusa Tenggara Barat Dicky Syiwa Permadi menyampaikan secara terpisah bahwa Jasa Raharja akan terus mendukung kebijakan Pemerintah Daerah untuk meningkatkan tingkat kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak kendaraan bermotor serta SWDKLLJ melalui Tim Pembina Samsat Provinsi Nusa Tenggara Barat.[]