Asuransi
Jasa Raharja Cabang NTB Bersama UPTB UPPD Mataram Turun Ke Pasar Bertais Mandalika
MEDIABUMN.COM, Jakarta – Mataram- Masih Rendahnya kesadaran Masyarakat dalam membayar pajak maka Jasa Raharja Cabang Nusa Tenggara Barat bersama dengan Bappenda Provinsi Nusa Tenggara Barat dalam hal ini UPTB UPPD Samsat Mataram turun langsung serta mengunjungi secara langsung untuk mensosialisasikan Peraturan Gubernur No 97 Tahun 2023 ke Pasar Bertais Mandalika serta Sabtu 9 Desember 2023.
Masih rendahnya Tingkat kesadaran masyarakat dalam membayar pajak kendaraan bermotor maka Jasa Raharja Cabang Nusa Tenggara Barat bersama dengan Bappenda Provinsi Nusa Tenggara Barat turun langsung ke pasar-pasar dalam hal ini Pasar Bertais Mandalika Kota Mataram untuk mensosialisasikan Peraturan Gubernur No 97 Tahun 2023, Kepala Unit Operasional dan Humas Wahyu Pria Wibowo bersama tim dengan UPTB UPPD Samsat Mataram beserta tim terus mensosialisasikan Peraturan Gubernur No 97 Tahun 2023 dengan harapan masyarakat dapat memanfaatkan Peraturan Gubernur ini terkait dengan insentif pajak kendaraan bermotor Adapun insentif pajak yang diberikan berupa bebas denda atau sangsi administrasi serta bebas pokok PKB diatas 5 tahun.
Kepala Cabang Jasa Raharja Nusa Tenggara Barat Dicky Syiwa Permadi menyampaikan secara terpisah bahwa Jasa Raharja akan terus mendukung kebijakan Pemerintah Daerah untuk meningkatkan tingkat kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak kendaraan bermotor serta SWDKLLJ melalui Tim Pembina Samsat Provinsi Nusa Tenggara Barat. []